RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberlakukan efektif mulai pekan depan, setiap Jumat.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, mengingatkan adanya potensi penyimpangan jika pelaksanaannya tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat.
Ia menilai, kebijakan WFH berpotensi dimanfaatkan sebagian ASN untuk memperpanjang masa libur akhir pekan atau long weekend jika tidak diantisipasi sejak awal.
“Kalau tidak diantisipasi, ini bisa berpotensi disalahgunakan menjadi long weekend. Itu yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Syafri menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi guna memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya meski bekerja dari luar kantor. Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah penggunaan absensi elektronik yang mampu memantau kehadiran sekaligus lokasi pegawai.
“Pengawasan itu harus diperkuat, misalnya melalui absensi elektronik yang bisa mendeteksi posisi atau kehadiran ASN,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui sistem pengawasan berbasis teknologi juga memiliki keterbatasan. Menurutnya, mekanisme berbasis lokasi maupun dokumentasi masih berpotensi dimanipulasi oleh oknum tertentu.
“Kalau hanya foto atau lokasi, itu masih bisa diakali. Ini yang jadi tantangan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti fleksibilitas aturan berpakaian bagi ASN saat menjalankan WFH. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pengawasan di lapangan.
“Saat WFH boleh pakai pakaian bebas, tentu ini makin sulit untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar bekerja atau tidak,” katanya.
Meski memberikan catatan, politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa DPRD tetap menghormati kebijakan WFH karena merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat. Ia berharap Pemko Pekanbaru dapat merumuskan mekanisme pelaksanaan yang efektif agar tidak disalahgunakan.
“Kalau itu kebijakan pusat, tentu kita mengikuti. Tinggal bagaimana pemerintah kota mengatur agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syafri mengingatkan agar penerapan WFH dilakukan secara selektif, terutama pada sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan layanan masyarakat lainnya, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

