Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek, Bawa Kabur Harta Demi Motor untuk Pacar

barang-bukti-cucu-bunuh-nenek-di-siak.jpg
Sepeda motor yang dibeli oleh pelaku untuk pacarnya usai menghabisi nyawa nenek kandung. (HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK – Pemuda di Kabupaten Siak tega menghabisi nyawa nenek kandungnya demi membelikan sepeda motor untuk pacarnya. Peristiwa ini terjadi di Kampung Suka Mulia, Kecamatan Dayun.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengungkap pelaku berinisial IA (21) mengaku menghabisi nyawa neneknya, lalu membawa kabur uang dan perhiasan emas milik korban, demi memenuhi permintaan sang pacar yang meminta dibelikan sepeda motor. 

“Diduga karena terdesak untuk memenuhi permintaan sepeda motor pacarnya, pelaku gelap mata sampai nekat membunuh nenek kandung dan membawa kabur hartanya,” ujar AKBP Sepuh, Senin 6 April 2026.

Ia menjelaskan perbuatan keji tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026. Sekira pukul 12.00 WIB, pelaku mulai merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan sebilah pisau. Merasa belum cukup, pelaku kemudian menambah satu bilah parang.

Pada malam hari sekitar pukul 18.30 WIB, usai salat Magrib, pelaku membangunkan korban untuk melaksanakan salat. Saat korban tengah beribadah, pelaku mengambil pisau dan parang yang telah disiapkan, lalu menyembunyikan parang di bawah karpet dan memegang pisau di belakang tubuhnya.

Setelah korban salat dan duduk membelakangi pelaku, korban sempat berbincang sambil makan. Dalam kondisi tersebut, pelaku tiba-tiba menutup mulut korban, kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau.


Aksi sempat terhenti saat pisau terlepas, namun pelaku kemudian mengambil parang yang telah disembunyikan dan melanjutkan serangan hingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp15 juta dari pakaian korban. Selain itu, pelaku juga mengambil satu gelang emas, dua cincin emas, serta surat-surat berharga yang ada di dalam rumah sebelum melarikan diri.

Peristiwa ini terungkap keesokan harinya, Kamis, 2 April 2026, setelah seorang saksi curiga karena rumah korban dalam keadaan tertutup dan lampu teras masih menyala sejak pagi. Saat diperiksa bersama keluarga, korban ditemukan sudah tergeletak tak bernyawa di ruang tengah.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Kabupaten Pelalawan.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dan pisau yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Siak dan menjalani proses hukum lebih lanjut.