RIAU ONLINE, SIAK - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang nenek di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak kurang dari 12 jam. Pelaku merupakan cucu kandung korban dengan motif ingin menguasai uang hasil penjualan sawit.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga mengungkapkan, pelaku IA (21 tahun) merupakan cucu kandung korban.
“Dilaporkan hari Kamis tanggal 2 April 2026 pukul 19.30 sore oleh anak kandung korban, karena dari pagi tidak melihat korban dan rumah dalam keadaan terkunci,” ungkapnya.
Salah seorang saksi, Priastuti sempat melihat lampu rumah korban menyala pada Kamis, 02 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Sekitar pukul 18.30 WIB, Priastuti dihubungi oleh Sarwoedi yang merupakan cucu korban untuk menanyakan keberadaan neneknya.
Pelapor lalu kembali ke rumah korban dan memanggil korban, namun tidak mendapat respon apapun. Pelapor beserta tetangganya lalu mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah dan menemukan korban sudah terbaring dengan kondisi tidak bernyawa dan berlumuran darah.
“Kita lakukan olah TKP dan periksa saksi-saksi di sekitar TKP. Indikasi kuat mengarah kepada Sdr. IA yang merupakan cucu korban. Diduga pelaku sudah melarikan diri setelah kejadian,” ujarnya.
Polisi berhasil menangkap IK di salah satu hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membunuh Sutiyah pada 01 April 2026 dengan cara menggorok menggunakan parang, serta mengambil uang tunai Rp15.000.000, perhiasan emas, dan satu unit handphone milik korban,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit ponsel Infinix Smart 10 warna biru, uang tunai sebesar Rp.3.638.000, satu bilah pisau dengan gagang kayu, serta satu bilah parang dengan bercak darah.

