RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengemudi minibus Innova Reborn BM 1903 DY, Andika Nursal (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak mobil Toyota Fortuner BM 9 D milik Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Marcellino Kyla Alfito (23).
Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 31 Maret 2026.
Kasat Lantas AKP Shandra Amalia menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Innova Reborn yang dikemudikan Andika Nursal melaju dari arah Dumai menuju Pakning.
"Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami hilang kendali akibat pengemudi mengalami microsleep".
"Akibatnya, mobil tersebut keluar jalur dan masuk ke arah berlawanan. Di saat bersamaan, dari arah Pakning menuju Dumai datang Toyota Fortuner yang dikemudikan Marcelino," jelas AKP Shandra, Rabu, 1 April 2026.
Lanjut Shandra, karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
"Benturan tersebut mengakibatkan pengemudi Fortuner mengalami luka lecet di tangan kanan, sementara penumpangnya merasakan nyeri di bagian pinggang dan sempat menjalani perawatan medis," jelasnya.
Di sisi lain, pengemudi Innova mengalami luka di bagian bibir serta memar di dahi. Dalam penanganan kasus, Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Innova.
"Hasilnya, pengemudi Adika serta salah satu penumpang berinisial Jeremia Pakpahan dinyatakan positif, sedangkan penumpang lainnya, Renol Pafapat negatif".
"Sementara itu, pengemudi Fortuner dipastikan negatif dari penggunaan zat terlarang," tegasnya.
Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menduga kondisi microsleep yang dialami pengemudi Innova dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, yang berdampak pada menurunnya konsentrasi saat berkendara. Atas dasar tersebut, pengemudi Toyota Innova Reborn resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Saat ini, Satlantas Polres Bengkalis tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutup Kasatlantas.

