Ombudsman Temukan Beragam Masalah Pembayaran THR 2026

Anggota-Ombudsman-RI-Robert-Na-Endi-Jaweng.jpg
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaannya.

Hasil monitoring yang dilakukan sepanjang Maret 2026 di 11 provinsi menunjukkan persoalan terjadi mulai dari level kebijakan hingga praktik di lapangan.

Ombudsman mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.

Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran menteri dengan daya ikat terbatas. 

Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, serta minimnya kewenangan Pemda dalam implementasi perizinan di sektor ketenagakerjaan, terutama di wilayah industri padat di Pulau Jawa.

Di tingkat implementasi, terdapat dua persoalan utama, yakni belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas serta terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai menghambat penegakan aturan di lapangan.


“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Selasa 31 Maret 2026.

Dalam pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, seperti belum optimalnya pembaruan data pengaduan di beberapa daerah, tidak adanya standar waktu penyelesaian laporan, serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.

Pada tataran makro, praktik maladministrasi masih ditemukan, di antaranya penundaan pembayaran THR, pelanggaran larangan pembayaran secara dicicil, hingga tidak diterbitkannya nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.

“Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian. Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan,” tegas Robert.

Melihat kompleksnya permasalahan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan Pemda melakukan pembenahan secara menyeluruh. Langkah yang disarankan meliputi penguatan kebijakan, penegakan larangan pembayaran THR secara dicicil, harmonisasi sanksi lintas kementerian, serta optimalisasi sistem posko THR yang terintegrasi.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjamin keadilan bagi pekerja dalam memperoleh haknya, sekaligus mendorong praktik usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.