RIAU ONLINE, PEKANBARU - Institusi kepolisian Kota Pekanbaru tengah diguncang isu miring. Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Norman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya. Tidak sendirian, dua perwira dan empat penyidik lainnya turut dibebastugaskan menyusul dua kasus viral yang memicu kecaman publik.
Pencopotan ini menjadi sorotan tajam lantaran dilakukan di tengah gencarnya komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning.
RIAU ONLINE telah merangkum dua skandal yang berujung pencopotan polisi di Polresta Pekanbaru:
1. Kontroversi "Tangkap Lepas" Pengusaha Adil Atra
Kasus ini bermula pada pertengahan Januari 2026 dan melibatkan nama pengusaha otomotif lokal.
Pada 15 Januari 2026, polisi mengamankan tujuh orang di Baliview, Pekanbaru, dengan bukti berupa cartridge etomidate dan pil happy five. Tujuh orang tersebut SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Salah satu tersangka SL mengaku mendapatkan barang dari MA alias Adil Atra. Polisi kemudian menciduk Atra di wilayah Rumbai.
Meski awalnya disebut terlibat dalam peredaran, status Adil Atra kemudian dinyatakan hanya sebagai penyalahguna berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) BNN, Kejaksaan, Polri, psikolog dan dokter.
Adil Atra tidak ditahan secara pidana, melainkan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi medis. Keputusan ini menuai tanda tanya di masyarakat mengenai konsistensi penetapan status tersangka
"Jadi diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," jelas Kompol Jacub, Minggu, 25 Januari 2026.
2. Dugaan "Uang Tangkap-Lepas" Rp200 Juta di Hiburan Malam
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 lalu dan melibatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum penyidik.
Satresnarkoba mengamankan lima orang di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM). Namun, dari lima orang tersebut, hanya dua orang yang diproses hukum, sementara tiga lainnya dilepaskan.
Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkap adanya informasi bahwa tiga orang yang bebas (termasuk supervisor berinisial WC) diduga membayar Rp200 juta kepada oknum penyidik.
GRANAT menyoroti kejanggalan di mana pihak yang diduga sebagai pemilik barang (TR) justru dilepaskan, sedangkan dua orang yang hanya berperan sebagai kurir tetap ditahan.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana ini, pihak Kasat Narkoba maupun Kapolresta Pekanbaru pada saat itu tidak memberikan jawaban, yang semakin memperkeruh opini publik.
Rentetan peristiwa ini dianggap mencederai semangat pemberantasan narkotika di Riau. Pencopotan jabatan Kompol Jacub beserta timnya merupakan langkah tegas dari pimpinan Polri untuk membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang dan mencederai rasa keadilan.

