Kapolresta Pekanbaru Terdiam Usai 7 Anggotanya Dicopot dan Jalani Patsus

Kapolresta-pekanbaru-muharman.jpg
Arsip - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, enggan bersuara saat tujuh anggotanya dicopot dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Mapolda Riau. 

Hingga saat ini, Minggu, 29 Maret 2026, Kombes Muharman belum berkomentar terkait tujuh orang anggotanya yang ditarik ke Mapolda Riau untuk menjalani Patsus. 

Ketujuh orang anggota Polresta Pekanbaru tersebut yaitu, Kasat Resnarkoba Kompol MJNK, Kanit Idik I AKP UT, Kanit Idik II Opsnal Iptu YA, serta empat penyidik yakni Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, dan Bripda LK.

Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika yang mencuat ke publik.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, setelah muncul dugaan adanya praktik “tangkap-lepas” terhadap sejumlah terduga pelaku narkotika.


"Sebanyak 7 orang telah di-patsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Riau dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat 27 Maret 2026 lalu. 

Proses penuntasan di Bidpropam, masih kata Kombes Pandra, akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menjelaskan, penempatan khusus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang kini sepenuhnya ditangani Bid Propam Polda Riau.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di tubuh Polri," jelasnya 

Kombes Pandra menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi perhatian serius institusi.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana," tegasnya.