RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau membenarkan informasi pencopotan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Norman Kamaru (MKJ). Hal ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir.
"Benar, sekarang informasinya ada di Polda," singkat AKBP Rudi Samosir, kepada RIAU ONLINE, Jumat, 27 Maret 2026.
Sementara, AKBP Rudi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait detail pencopotan Kompol M Jacub dan statusnya hingga saat ini.
"Nanti, kita koordinasikan lagi ke Propam Polda Riau," pungkasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol MJK, serta beberapa orang penyidik dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJK dan beberapa orang lainnya tak lepas dari kasus lepas tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dihimpun Redaksi RiauOnline, sebanyak lima orang ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, Rabu, 18 Februari 2026 lalu.
Dari lima orang itu, tiga di antara dilepaskan kembali setelah membayar uang Rp200 juta kepada penyidik di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut informasi yang dihimpun dari GRANAT Provinsi Riau, dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan, sementara tiga orang lainnya dilepaskan.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantar barang justru ditahan," jelas Freddy.
Ia menambahkan, sikap tegas dan transparan dalam penanganan perkara seperti ini sangat penting agar komitmen aparat kepolisian dalam menyatakan perang terhadap narkotika benar-benar dipercaya oleh masyarakat.
"Jajaran Polda Riau, dapat menelusuri persoalan ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," pungkasnya.

