Tambang Ilegal di Pekanbaru Kembali Renggut Nyawa Warga, Green Policing Disorot

Evakuasi-korban-tewas-di-galian-C.jpg
Evakuasi korban tewas di area galian C, Pekanbaru. (Dok. Polsek Kulim)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aktivitas tambang ilegal kembali menelan korban jiwa di Kota Pekanbaru. Seorang pria bernama Farisman Laiya, ditemukan tewas di kawasan galian C, Jalan Simpang Jengkol, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu, 18 Maret 2026.

Korban ditemukan tidak bernyawa dengan posisi telungkup di ujung jalan sekitar pukul 16.30 WIB. 

Penemuan jasad tersebut bermula dari upaya pencarian yang dilakukan pihak keluarga setelah korban dilaporkan tidak pulang selama satu hari.

Salah seorang keluarga korban, Walidiu Laila, mengungkapkan bahwa pencarian dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang biasa didatangi korban. Hingga akhirnya, tubuh korban ditemukan tergeletak tanpa pergerakan di area tersebut.

"Awalnya kami mencari karena korban tidak pulang. Saat menyisir lokasi, saya melihat seseorang tergeletak tidak bergerak. Setelah didekati, ternyata itu korban yang kami cari," ujar Walidu, Kamis, 19 Maret 2025.

Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada keluarga lainnya dan diteruskan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, aparat dari Polsek Kulim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.


"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat. Personel langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan awal, termasuk mengamankan area dan meminta keterangan saksi," kata Kapolsek.

Sementara itu, jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap korban.

"Dari keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit epilepsi serta gejala stroke. Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi," jelasnya.

Meski penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan secara medis, lokasi penemuan jasad menjadi sorotan publik. Area tersebut merupakan kawasan galian C yang diduga ilegal dan telah berulang kali dikabarkan menelan korban jiwa.

Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas pertambangan di lokasi itu masih terus berlangsung tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini dinilai berbahaya, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar area tersebut.

"Sudah sering terjadi kejadian di sana. Tapi aktivitasnya tetap berjalan. Tidak ada pengawasan yang jelas," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya dalam konteks penerapan konsep green policing yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.

Di satu sisi, komitmen terhadap perlindungan lingkungan terus disuarakan melalui berbagai program dan kebijakan. Namun di sisi lain, praktik tambang ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan lingkungan masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Masyarakat pun berharap aparat dapat bertindak lebih tegas dan konsisten dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal, guna mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.