Kecelakaan Tewaskan Pekerja Marka Jalan, Perkara Diselesaikan Secara Restoratif

Kecelakaan-Tewaskan-Pekerja-Marka-Jalan-Perkara-Diselesaikan-Secara-Restoratif.jpg
Kejari Pekanbaru resmi hentikan kasus kecelakaan yang menewaskan pekerja marka jalan. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pekerja marka jalan meninggal dunia. 

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka berinisial SH.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Selain itu, keputusan tersebut juga telah memperoleh pengesahan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr terkait Surat Keterangan Penghentian Penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

"Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 82 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mey Ziko, Senin, 16 Maret 2026.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat itu, tersangka bernama Sherly Handayani mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur. Ia diketahui sedang dalam perjalanan menuju gerai McDonald's Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.


Namun di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari seorang temannya. Saat hendak menerima panggilan tersebut, telepon genggam yang dipegangnya terjatuh.

Kondisi itu membuat tersangka kehilangan fokus dalam mengendalikan kendaraan. Mobil yang dikemudikannya kemudian bergerak ke arah kiri hingga akhirnya menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial yang sedang bekerja di lajur kiri jalan.

Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.

Sempat Dijerat Pasal Lalu Lintas

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka SH sebelumnya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun setelah dilakukan proses evaluasi oleh pihak kejaksaan serta mempertimbangkan berbagai aspek, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mengedepankan kesepakatan bersama yang adil bagi semua pihak.

Meski demikian, Mey Ziko menegaskan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut masih dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik maupun penuntut umum.

Selain itu, keputusan tersebut juga dapat berubah apabila terdapat putusan praperadilan atau putusan akhir dari pengadilan tingkat lebih tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah.

"Surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dicabut apabila ditemukan novum atau alasan hukum baru, ataupun apabila ada putusan praperadilan maupun putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian tersebut tidak sah," tutup Mey Ziko.