Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Auditor BPK Terkait PT SPRH

Mantan-Bupati-Rohil-Afrizal-Sintong.jpg
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong usai menjalani pemeriksaan oleh BPK, Kamis, 12 Maret 2026 (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, menjalani pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan persoalan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Afrizal menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan karena pada masa menjabat sebagai Bupati Rohil, ia secara otomatis menjadi perwakilan pemegang saham pemerintah daerah di perusahaan tersebut.

"Pada hari ini kebetulan saya adalah mantan pemegang saham di PT SPRH BUMD Kabupaten Rokan Hilir. Jadi kalau menanyakan masalah itu tentu kepada penyidik, kalau soal kerugian negara tanyakan kepada BPK. Tadi saya diperiksa oleh auditor BPK pemerintah," ujar Afrizal, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, posisi sebagai pemegang saham bukanlah jabatan yang diminta secara pribadi, melainkan melekat karena jabatan kepala daerah yang diemban saat itu.

"Sebagai pemilik modal, artinya saya mewakili pemilik perusahaan karena jabatan. Itu bukan diminta untuk menjadi pemegang saham, tetapi karena jabatan sebagai bupati. Jadi wajar jika saya dimintai keterangan," jelasnya.

Afrizal menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses audit yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan perusahaan daerah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa berbagai pihak terkait telah dimintai keterangan oleh auditor.

"Tidak mungkin pemegang saham tidak diberitahu. Semua sudah diperiksa dan hasilnya tentu nanti disampaikan kepada penyidik," tambahnya.

Terkait dugaan adanya pelanggaran aturan atau potensi kerugian negara, Afrizal menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan auditor BPK untuk menilai.

"Kalau ada pelanggaran aturan, itu tanyakan kepada BPK. Kalau masalah kerugian negara juga tanyakan kepada BPK, karena mereka yang melakukan audit," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Afrizal menyebut dirinya menerima beberapa pertanyaan dari auditor yang berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai kepala daerah sekaligus perwakilan pemegang saham pemerintah daerah di perusahaan tersebut.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK terhadap pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Benar, pemeriksaan dari auditor BPK," singkat Ade Kuncoro.

Hingga kini proses audit masih berlangsung. Hasil pemeriksaan BPK nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terkait pengelolaan BUMD PT SPRH di Kabupaten Rokan Hilir.

Sebelumnya, Afrizal telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Salah satunya terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir. Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain kasus DAK, nama Afrizal juga sempat dikaitkan dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan senilai Rp551,4 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024. Dana tersebut dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). 

Dalam perkara PI, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya masih dalam tahap pemberkasan, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah lebih dulu dinyatakan lengkap berkasnya (P-21) dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketika kembali ditanya apakah kedatangan Afrizal berkaitan dengan perkara PI tersebut, Zikrullah tetap menyatakan belum memperoleh informasi detail.

"Saya belum dapat infonya," tegasnya singkat.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana. Salah satunya satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Penyitaan dilakukan guna mengamankan barang bukti serta menelusuri dugaan kerugian negara.

Keempat tersangka dalam perkara PI dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Angka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri peran masing-masing pihak dan mengamankan aset yang diduga terkait.

Pengusutan kasus ini sendiri bermula dari tahap penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.