RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga sekitar THM HW Live House kembali mempertanyakan sikap Pemko Pekanbaru terkait pelanggaran HW Live House.
Keluhan ini disampaikan warga melalui Kuasa Hukum warga, Feri Siregar SH, setelah Pemko Pekanbaru meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menghentikan operasional selama bulan Ramadhan.
Feri mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Forkopimda dan Pemko Pekanbaru pasca turunnya Surat dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang meminta Pemerintah Daerah dan Aparat agar mengawal pengaduan warga hingga tuntas.
"Sebelum bulan Ramadhan, kami sudah layangkan surat ke jajaran Forkopimda terutama Pemko dan DPRD Pekanbaru mempertanyakan tindak lanjut Surat Kementerian Pariwisata,” kata Feri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
“Memang saat ini, operasional memang berhenti, tapi bukan karena pengaduan kami, tapi hanya karena himbauan Pemko di Bulan Ramadhan. Momen ini harus digunakan Pemko dan jajaran untuk menuntaskan,” tegas Feri.
Feri juga menyoroti video Pemko Pekanbaru dan tim Gabungan yang melakukan razia di sejumlah cafe dan hiburan malam yang membandel lantaran beroperasi tanpa mengindahkan himbauan Wali Kota Pekanbaru.
Dalam video viral itu, petugas dari Pemko mempertanyakan izin Tempat Hiburan yang membandel tersebut.
“Di saat itu Pemko terlihat sangat tegas. Namun, untuk HW Live House selama kami mengadu, kami tidak melihat sikap itu,” ujar Feri.
“Padahal, tanpa izin Bar, izin Klub ditambah ada komplain dari warga, mereka beroperasi (selain Bulan Puasa). Mereka (HW Live House) seolah tidak menghiraukan adanya warga yang terganggu akibat pencemaran lingkungan dari Polusi Suara. Dan, seolah-olah tidak ada masalah dengan izin yang mereka miliki," imbuhnya.
Feri mengurai sejumlah temuan terkait HW Live House yang terang benderang terjadi, namun, seakan dihiraukan oleh Pemerintah.
Pertama, HW Live House Pekanbaru nekat beroperasi dengan melakukan praktek kegiatan usaha yang berhubungan dengan kegiatan Usaha BAR dan Kegiatan Usaha Kelab Malam yaitu Music Disc Jokey (Musik DJ) tanpa izin, yang dengan sengaja menunjukkan ketidakpatuhan.
“Ketidakpatuhan tersebut antara lain; terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru karena telah melanggar Surat Rekomendasi Hasil Rapat Bersama di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 26 Agustus 2025,” papar Feri.
Kemudian, ketidakpatuhan terhadap Penegak hukum terkait harkamtibmas karena telah melanggar Kesepakatan Hasil Rapat Bersama di Polresta Pekanbaru tertanggal 22 September 2025.
“Dan, ketidakpatuhan terhadap sanksi Pencabutan Sertifikasi Standar Usaha BAR oleh Pemerintah Provinsi Riau,” tambahnya.
Kedua, Feri menegaskan, HW Live House telah menyalahgunakan izin usahanya.
Izin yang semula hanya sebagai Restoran dengan Klasifikasi Potensi Tingkat Risiko Menengah Rendah bahkan hanya UMKM, namun melaksanakan praktik kegiatan usaha yang berhubungan dengan kegiatan Usaha BAR dan Kegiatan Usaha Kelab Malam yaitu Music Disc Jokey (Musik DJ).
Menurut Feri, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
“Akibat penyalahgunaan izin tersebut, menimbulkan kebisingan dari kerasnya suara dentuman musik yang merupakan gangguan dan ketertiban umum dan ketenteraman terhadap masyarakat sekitarnya yaitu Para klien kami,” tuturnya.
“Sehingga HW Live House Pekanbaru telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor : 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” lanjutnya.
Ketiga, hasil pemantauan, Feri mengungkapkan bahwa HW Live House Pekanbaru melakukan praktek kegiatan yang berhubungan dengan Usaha BAR dan Kegiatan Usaha Kelab Malam yaitu Musik DJ, seperti dapat dilihat pada papan pengumuman rencana iven pada gedung HW Live House serta di berbagai platform media sosial.
Keempat, Feri menduga, sebagian dari kegiatan Musik DJ tersebut dilaksanakan hanya mengandalkan Izin Keramaian dari Pihak Kepolisian.
“Bahkan, sebagian lagi kegiatan musik DJ tersebut diduga tidak memiliki izin keramaian,” ujarnya.
Kelima, Gedung THM HW Live House Pekanbaru teridentifikasi sebagai bekas gudang salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru, di mana desain bangunannya bukan peruntukan Tempat Hiburan Malam.
"Sehingga, bangunan tersebut diduga tidak laik guna sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengakibatkan kebocoran suara yang keras dan berdampak gangguan ketentraman terhadap masyarakat sekitar yaitu Para Klien kami," sebutnya.
Keenam, THM Live House Pekanbaru beroperasi dari malam sampai pada waktu subuh, berada di tengah pemukiman masyarakat, dan juga fasilitas fasilitas Pendidikan seperti Sekolah Dasar Santa Maria, Sekolah Dharma Yudha, dan juga Pendidikan Dharma Loka.
Selain itu juga berdekatan dengan Rumah-rumah Ibadah seperti Gereja Katolik Santo Paulus, Gereja GKII, Masjid di Samping SD ST. Maria, serta Masjid Jalan Jenderal, sehingga melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Feri mengakui, dengan adanya imbauan dari Wali Kota Pekanbaru yang meminta seluruh Hiburan Malam menghentikan operasi selama Bulan Ramadhan, warga sempadan yang menjadi kliennya akhirnya dapat tidur nyenyak.
"Para Klien kami mengaku akhirnya tidur nyenyak. Namun, yang ingin kami pertegas, apakah harus menunggu setiap bulan puasa setiap tahun baru warga sempadan bisa nyenyak. Lalu, setelah lebaran berakhir, mereka operasi kembali dan klien kami kembali terganggu tidak tidur nyenyak lagi. Negara tidak boleh abai," kata Feri.
Oleh sebab itu, pihak warga pun mendesak Pemko Pekanbaru sebaiknya tidak terbatas hanya pada penertiban operasional di Bulan Puasa, namun berkomitmen untuk menertibkan Praktek Kegiatan Usaha BAR dan Praktek Kegiatan Usaha Klub Malam yang menyalahgunakan Izin Berusaha Restoran dan Pelaku Seni Kreatif.
“HW Live House Pekanbaru terbukti telah melanggar Peraturan Perundang undangan, dan tidak memiliki Kepatuhan terhadap Pemerintah dan juga terhadap Penegak Hukum dari Kepolisian,” kata Feri.
“Sehingga sangat beralasan hukum kuat bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dapat Mencabut Izin Berusaha HW Live House yang diterbitkan sesuai dengan mekanisme ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tandasnya.

