Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan Tindak Victory Billiard, Diduga Buka Saat Ramadan

Pemko-Pekanbaru-Jelaskan-Keterlambatan-Pembahasan-APBD-2026.jpg
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan operasional tempat biliar Victory Pool N Cafe saat bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Wakil Wali Kota Markarius Anwar memastikan pihaknya telah memerintahkan aparat penegak peraturan daerah untuk melakukan penertiban.

Markarius mengatakan, sejak menerima laporan dari masyarakat, pemerintah kota langsung meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru (Satpol PP) turun ke lapangan untuk melakukan operasi di lokasi tersebut.

“Sudah kita perintahkan Satpol PP untuk melakukan operasi ke Victory Billiard. Hari ini kita turun lagi karena ada laporan dari masyarakat,” ujar Markarius kepada RiauOnline, Senin 9 Maret 2026.

Ia menegaskan laporan masyarakat tersebut tidak bisa diabaikan. Pemerintah kota, menurutnya, harus bersikap tegas agar aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

“Saya juga sudah sampaikan tadi malam supaya segera ditindaklanjuti dengan operasi penertiban. Nanti akan kita pantau lagi, bahkan kemungkinan saya ikut turun langsung,” tambahnya.


Sebelumnya, aktivitas di Victory Billiard menjadi sorotan publik setelah beredar siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pengunjung bermain biliar pada malam Ramadan. Dalam tayangan tersebut, artis FTV Fauzan Nasrul bersama kreator konten Rian Arifin terlihat sedang bermain biliar di lokasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Markarius menegaskan pemerintah kota tidak boleh lengah dalam menegakkan aturan, apalagi jika sudah ada pengaduan dari masyarakat.

“Kita tidak boleh takut menindak. Satpol PP kita minta terus bergerak dan jangan lengah, apalagi sudah ada laporan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Agung Nugroho pada 17 Februari 2026 itu mengatur operasional sejumlah jenis usaha selama bulan puasa.

Dalam ketentuan tersebut, salah satu poinnya menegaskan tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, diskotik, kelab malam, serta tempat biliar, termasuk yang berada di fasilitas hotel, diwajibkan tutup selama Ramadan.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut guna menjaga suasana Ramadan tetap kondusif di tengah masyarakat.