RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tempat hiburan Victory Pool N Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, diduga tetap beroperasi pada malam bulan suci Ramadan. Aktivitas tersebut terungkap melalui siaran langsung di media sosial yang dilakukan oleh artis FTV Fauzan Nasrul bersama kreator konten Rian Arifin.
Dalam siaran langsung melalui akun TikTok Fauzan Nasrul sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya terlihat bermain biliar di lokasi tersebut. Dalam tayangan tersebut juga tampak sejumlah meja biliar terisi oleh pengunjung yang tengah bermain.
Selain melalui siaran langsung, aktivitas tersebut juga terlihat dari unggahan di media sosial Victory Billiard yang menampilkan foto Fauzan Nasrul dan Rian Arifin sedang bermain biliar pada malam Ramadan.
Kondisi tersebut diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 itu ditandatangani oleh Wali Kota Agung Nugroho pada 17 Februari 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Pekanbaru.
Pedoman tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dan Wali Kota menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa sejumlah tempat hiburan umum diwajibkan tutup selama Ramadan. Jenis usaha yang dimaksud antara lain karaoke, KTV, pub, diskotik, kelab malam, serta tempat biliar, termasuk yang berada di fasilitas hotel. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Markarius Anwar menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional selama Ramadan.
“Kita perintahkan Satpol PP razia ke sana,” tegas Markarius, Senin, 9 Maret 2026.
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadan.

