Kasus Kecelakaan Tewaskan Pekerja Marka Jalan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Keluarga-korban-dan-penabrak-damai.jpg
Keluarga korban dan pengemudi mobil sepakat menyelesaikan perkara secara damai. (Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan di Jalan Tuanku Tambusai, Nangka, Kota Pekanbaru memasuki babak baru. 

Keluarga korban dan pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan.

Korban bernama Masrial (36), seorang pekerja marka jalan yang meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. 

Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik itu kini diarahkan menuju penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kuasa hukum SH, Padil Saputra, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian yang merenggut nyawa pekerja tersebut.

"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,"  ujar Padil Saputra, Kamis, Jumat. 6 Maret 2026

Menurut Padil, sejak awal kejadian kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya membuka komunikasi dengan keluarga korban. Komunikasi tersebut dilakukan secara kekeluargaan guna mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dengan pengemudi pada 31 Januari 2026.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh istri almarhum Masrial bersama pihak keluarga yang mewakili SH. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai dengan mengedepankan nilai kemanusiaan.

Padil menjelaskan bahwa perdamaian tersebut tidak hanya menjadi bentuk penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai langkah pemulihan bagi keluarga korban yang terdampak akibat kecelakaan tersebut.


"Kesepakatan ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dan kekeluargaan,"  jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, lanjut Padil, kliennya juga memberikan bantuan pemulihan kepada keluarga korban. Bantuan tersebut mencakup rencana dukungan fasilitas bagi keluarga almarhum, terutama untuk membantu keberlangsungan pendidikan anak korban.

"Klien kami memiliki komitmen untuk membantu keluarga almarhum, khususnya terkait dukungan bagi pendidikan anak korban sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kejadian ini," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, karena korban telah meninggal dunia, proses pemaafan secara moral dilakukan melalui keluarga korban yang secara hukum mewakili kepentingan almarhum.

Padil berharap kesepakatan damai yang telah dicapai dapat menjadi dasar untuk menempuh mekanisme Restorative Justice sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara lebih bijaksana dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru, agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar serta memberikan kemanfaatan dan rasa keadilan bagi semua pihak," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan bahwa berkas perkara kecelakaan tersebut telah dinyatakan lengkap dan proses hukum telah dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Iya benar. Tadi tahap II-nya,” ujar Mey Ziko.

Mey Ziko menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Ketika ditanyakan mengenai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Mey Ziko membenarkan bahwa dokumen tersebut telah dilampirkan dalam berkas perkara.

"Ada tercantum di dalam berkas," sebutnya.

Usai proses tahap II tersebut, tersangka SH langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui jalur Restorative Justice, dengan harapan mampu memberikan keadilan sekaligus pemulihan bagi keluarga korban yang terdampak.