Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP, Bahas Izin Berobat Warga Binaan ke RS

Lapas-Pekanbaru-Gelar-Sidang-TPP-Bahas-Izin-Berobat-Warga-Binaan-ke-RS.jpg
Lapas Kelas IIA Pekanbaru menggelar Sidang TPP membahas usulan izin berobat ke luar lapas bagi WBP, Kamis, 5 Maret 2026. (Dok. Lapas Kelas IIA Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lapas Kelas IIA Pekanbaru menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan izin berobat ke luar lapas bagi seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis, 5 Maret 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak pelayanan kesehatan bagi warga binaan tetap terpenuhi secara optimal.

Sidang yang berlangsung di ruang rapat lapas itu dipimpin oleh Ketua TPP dan dihadiri jajaran pejabat struktural, staf Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta tenaga kesehatan lapas. 

Forum tersebut membahas secara menyeluruh kondisi kesehatan warga binaan yang membutuhkan penanganan medis lanjutan di fasilitas kesehatan di luar lapas.

Dalam pemaparannya, tim kesehatan menyampaikan hasil pemeriksaan medis terhadap warga binaan yang bersangkutan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, direkomendasikan agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit karena keterbatasan sarana dan peralatan medis di dalam lapas.


Selain itu, dokumen medis dan administrasi yang berkaitan dengan kondisi kesehatan warga binaan juga telah diverifikasi oleh tim. Proses verifikasi dilakukan secara cermat guna memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah melalui pembahasan yang mempertimbangkan aspek medis, administratif, serta keamanan, Sidang TPP akhirnya menyetujui usulan izin berobat ke luar lapas. 

Pelaksanaan pengobatan tersebut nantinya akan dilakukan dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Pihak lapas juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit tujuan untuk memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan dengan baik serta memberikan penanganan yang dibutuhkan oleh warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mengatakan bahwa pemenuhan hak kesehatan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Pemberian izin berobat ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang kami berikan kepada warga binaan".

"Meskipun sedang menjalani masa pidana, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," ujar Yuniarto.

Yuniarto menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil melalui Sidang TPP selalu mempertimbangkan berbagai aspek agar berjalan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

"Kami berkomitmen memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak-haknya, termasuk dalam hal pelayanan kesehatan. Namun tentu seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," tambahnya.

"Melalui pelaksanaan Sidang TPP tersebut, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar warga binaan, tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban," tutupnya.