Kejati Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Pelayanan Pelabuhan Dumai, 17 Saksi Diperiksa

Kasipenkum-dan-Humas-Kejati-Riau-Zikrullah.jpg
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mendalami dugaan korupsi pada sektor jasa kepelabuhanan di Provinsi Riau. Hingga saat ini, tim penyelidik telah memeriksa belasan saksi untuk membongkar praktik penyimpangan pelayanan di Pelabuhan Dumai.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik, terutama setelah kasus serupa di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, telah menetapkan tersangka. Sementara itu, publik menantikan langkah tegas Kejati Riau dalam menuntaskan perkara yang mencakup periode cukup panjang, yakni tahun 2015 hingga 2022.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu kelas I Dumai yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemegang izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa proses hukum itu dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025.

"Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda serta jasa kepelabuhanan lainnya pada Perairan Dumai tahun 2015 sampai dengan 2022," ujar Zikrullah, Rabu, 4 Maret 2026. 

Zikrullah menegaskan, tim penyelidik masih fokus pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Progres saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Kami bekerja secara cermat dan hati-hati," tegasnya.


Sejauh ini, Kejati Riau telah meminta keterangan dari 17 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai instansi dan pihak terkait, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.

Tak hanya itu, untuk memperkuat pendalaman perkara, penyelidik juga telah menghadirkan tiga orang ahli dari bidang yang relevan.

"Kami juga telah meminta pendapat tiga orang ahli, masing-masing dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian," jelas Zikrullah.

Menurutnya, keterangan para ahli tersebut sangat penting untuk menilai aspek teknis dalam penyelenggaraan jasa kepelabuhanan, khususnya terkait kewajiban pelayanan pada perairan wajib pandu kelas I Dumai.

Zikrullah menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejati Riau, kata dia, berkomitmen menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum. Asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan, karena proses penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan ketelitian, terutama dalam menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri alur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.