Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska

pelaku-pembacokan-di-polda-riau2.jpg
Pelaku pembacokan di UIN Suska Riau saat diberikan pendampingan psikologis di Polda Riau. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau tidak hanya memberikan pendampingan psikologis kepada mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau yang menjadi korban penganiayaan, tetapi juga menghadirkan layanan serupa bagi RM (21), tersangka dalam kasus pembacokan tersebut.

Tim Psikologi Biro SDM Polda Riau yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, mendatangi tersangka di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026.

“Hal ini sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penanganan kasus kekerasan serta untuk menggali keterangan dan motif lebih dalam terhadap peristiwa yang terjadi,” ujar Zahwani.

Ia menjelaskan, pendampingan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara mendapatkan penanganan secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun psikologis.

Sebelumnya, melalui Bagian Psikologi Biro SDM, Polda Riau juga telah memberikan trauma healing kepada korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad.


Pendampingan dilakukan langsung oleh Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau, Winarko, bersama tim psikologi dengan menerapkan metode berbasis PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). Metode tersebut digunakan untuk mengidentifikasi sekaligus menangani gejala trauma pascakejadian.

Pendekatan difokuskan membantu korban mengelola respons emosional akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya, seperti kecemasan, ketakutan, hingga bayangan kejadian yang kerap muncul kembali. Tim juga berupaya membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri korban agar proses pemulihan berjalan optimal.

Tak hanya korban, keluarga turut mendapatkan edukasi dan dukungan emosional. Langkah ini dinilai penting agar keluarga memahami dampak psikologis yang mungkin timbul serta mampu menjadi sistem pendukung utama selama masa pemulihan.

Sementara itu, pendampingan terhadap tersangka dilakukan guna memetakan kondisi mentalnya serta mencegah risiko gangguan psikologis lanjutan selama masa penahanan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari asesmen untuk mendukung kelengkapan proses penanganan perkara.

Zahwani menegaskan, pendekatan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan presisi.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan proses berjalan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis, sehingga semua pihak dapat melalui tahapan ini dengan kondisi mental yang lebih stabil,” pungkasnya.

Langkah tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan serta pemulihan mental demi masa depan yang lebih baik.