RIAU ONLINE, PEKANBARU – Lemahnya pengawasan dinilai menjadi salah satu penyebab masih maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan di Kota Pekanbaru.
Hal ini terungkap setelah aparat melakukan razia dan menemukan sejumlah lokasi usaha yang tetap buka meski telah ada larangan resmi dari pemerintah daerah. Tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia pada Jumat, 27 Februari malam hingga Sabtu, 2028 Februari 2026 dini hari.
Operasi tersebut menyasar warung remang-remang serta kedai tuak di sejumlah titik, terutama di kawasan Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam.
Razia dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, didampingi Kepala Bidang PPUD Fakhrudin. Sejumlah lokasi yang diperiksa di antaranya Arenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Terminal Lapo, Live Song/Karaoke, serta Nauli Cafe di kawasan Air Hitam.
Dari empat lokasi yang diperiksa, tiga tempat diketahui masih beroperasi di malam Ramadan, yakni Arenta Domas, Terminal Lapo, dan Nauli Cafe. Hanya satu lokasi yang telah tutup saat petugas tiba.
Petugas juga menemukan puluhan botol minuman keras yang langsung disita karena pemilik usaha tidak memiliki izin perdagangan minuman beralkohol.
Menurut Yuliarso, razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
“Tadi sudah dilakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, masih ditemukan ada yang membuka tanpa izin,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyitaan minuman keras menjadi bentuk peringatan keras bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Masih ditemukannya tempat hiburan yang beroperasi menunjukkan pengawasan yang belum optimal, meski larangan telah diberlakukan sejak awal Ramadan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat karena aktivitas hiburan malam dinilai berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah serta memicu gangguan ketertiban umum.
Petugas pun langsung memberikan teguran kepada pengelola usaha dan meminta mereka mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk mengindahkan surat edaran selama Bulan Suci Ramadan. Setelah Ramadan silakan beroperasi kembali sesuai aturan dan melengkapi perizinan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh tempat hiburan malam, baik umum maupun yang berada di fasilitas hotel di wilayah Kota Pekanbaru, dilarang beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 M. Pemerintah berharap kepatuhan pelaku usaha meningkat agar ketertiban dan suasana religius selama Ramadan tetap terjaga.

