Kabur Usai Divonis, Tahanan Narkotika di Pelalawan Dijebloskan ke Penjara Kurang dari 24 Jam

penjara3.jpg
Ilustrasi penjara/shutterstock (Shutterstock)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Aksi pelarian seorang tahanan kasus narkotika di Kabupaten Pelalawan berakhir singkat. Tahanan bernama Toni alias Acong kembali diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam.

Toni kabur dari sel ruang tunggu tahanan saat hendak mengikuti agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu, 25 Februari 2026. 

Situasi mendadak ricuh ketika petugas menyadari terdakwa perkara narkotika itu tidak lagi berada di dalam ruang penahanan sementara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toni memanfaatkan kelengahan sesaat untuk melarikan diri melalui pintu samping gedung pengadilan. 

Toni kemudian melompati pagar rumah dinas hakim yang berada di bagian belakang kantor pengadilan sebelum akhirnya menghilang di tengah gelapnya malam dan rimbunnya semak-semak.

Petugas kejaksaan yang dibantu personel TNI serta aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Penyisiran dilakukan di sekitar kompleks pengadilan hingga ke sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian.


Perburuan intensif itu akhirnya membuahkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan Toni terdeteksi berada di sebuah ruko kosong di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Tim gabungan bergerak senyap sebelum akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan, Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam proses pencarian.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian yang telah bekerja keras melakukan pengejaran hingga tahanan yang melarikan diri berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Pajri.

Pajri juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.

"Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu mempercepat proses pencarian sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas," tambahnya.

Sebelumnya, Toni telah menerima putusan majelis hakim dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika yang menjeratnya.

"Putusan terhadap yang bersangkutan sebelum melarikan diri adalah pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Dengan tertangkapnya kembali, proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Pajri.

Saat ini, Toni telah diamankan dan ditempatkan dalam pengawasan ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.