RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) memasuki tahap persidangan.
Mantan Direktur Utama SPRH menjadi tersangka pertama yang akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, Jumat, 9 Januari 2026
Sejak saat itu, penahanan tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 20 Februari 2026.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan tanggal 20 Februari kemarin," ujar Zikrullah, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026.
Selain mantan Dirut SPRH, kasus ini turut menyeret tiga nama lain, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Masih pemberkasan," singkat Zikrullah.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita sejumlah barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi. Salah satu aset yang disita berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan potensi pemulihan kerugian negara serta menelusuri jejak penggunaan dana.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60. Angka tersebut menjadi pijakan utama penyidik dalam menelusuri peran masing-masing pihak serta aset yang diduga bersumber dari dana PI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana PI yang diterima SPRH dari PHR pada periode 2023–2024 mencapai Rp551.473.883.895. Namun, dalam pengelolaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Pengusutan perkara ini bermula dari tahap penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

