RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi pencurian sepeda motor di Jalan KH Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru berhasil digagalkan warga, Kamis, 19 Februari 2026.
Seorang pria bernama Sholihin alias Lihin bin Matnur (33) diamankan warga usai tertangkap tangan mencoba mencuri sepeda motor milik korban, Irfan Yusri alias Irfan (21), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Ketapang, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, David Richardo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.10 WIB di depan sebuah ruko dekat HJ Ponsel, Jalan K.H. Nasution.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial SH alias Lihin atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol David Richardo, Jumat, 20 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak siang hari. Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka Sholihin bersama rekannya berinisial OKI (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang tinggal satu kos di Jalan Garuda Sakti KM 2, Kecamatan Bina Widya, diduga telah berniat melakukan pencurian sepeda motor.
Keduanya bahkan telah mempersiapkan satu buah kunci Y untuk merusak kunci kontak kendaraan target. Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dan melintas di Jalan K.H. Nasution.
Saat itu, mereka melihat satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 dengan nomor polisi BM 4152 ABZ terparkir di depan ruko.
Tersangka Sholihin kemudian turun dari sepeda motor dan sempat berkata kepada rekannya untuk bersiap-siap. OKI tetap berada di atas sepeda motor dengan posisi siap melarikan diri apabila aksi mereka diketahui.
Sholihin lalu mengambil kunci Y yang telah dipersiapkan dan mencoba merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Ia juga berusaha mematahkan stang guna menghidupkan mesin kendaraan.
Namun, aksi pelaku dipergoki oleh seorang pegawai ruko yang langsung berteriak, “Maling!”
Teriakan tersebut membuat suasana sekitar menjadi panik. Sholihin yang ketakutan mencoba melarikan diri ke arah rekannya. Rekannya OKI justru meninggalkannya.
Sholihin terjatuh dan tersungkur sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pegawai ruko dan warga sekitar. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kompol David menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi di lokasi.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," katanya.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," tegas Kompol David.
Atas perbuatannya, tersangka Sholihin disangkakan melanggar Pasal 477 huruf f dan g KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Kompol David mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
"Kami mengingatkan masyarakat agar menggunakan kunci tambahan atau pengaman ganda saat memarkirkan sepeda motor. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungannya," tutupnya.

