RIAU ONLINE, SIAK – Polres Siak menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Kamis, 19 Februari 2026.
Sebelumnya, korban inisial EWS (44) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Perawang Km 2, Desa Minas Timur, pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya dalam kondisi tergeletak di pintu dapur dan berlumuran darah.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan, pelaku berinisial AS (44) diketahui mendatangi rumah korban sehari sebelum kejadian untuk meminjam uang. Namun, permintaan tersebut ditolak karena pelaku masih memiliki utang sebelumnya.
“Diduga karena sakit hati dan emosi, pelaku mengambil pisau di dapur lalu menikam korban ke arah leher hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membersihkan pisau, mengembalikannya ke tempat semula, lalu mengambil handphone milik korban sebelum melarikan diri.
Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, saat bersembunyi di rumah kerabatnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, handphone milik korban, sepeda motor tanpa nomor polisi, pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah, serta beberapa barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah sakit hati karena tidak diberi pinjaman uang serta adanya ucapan korban yang dianggap menyakitkan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Ia menegaskan, Polres Siak berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

