RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diharapkan dapat menjadi provinsi percontohan untuk pengelolaan hutan berbasis yurisdiksi.
Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan RI, Haruni Krisnawati mengatakan, pengelolaan hutan berbasis yurisdiksi merupakan strategi pengelolaan hutan berkelanjutan yang dilakukan di tingkat daerah melalui kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
"Kita berharap Riau bisa menjadi satu role model yang bisa menerapkan pendekatan yurisdiksi. Pendekatan ini memastikan pendekatan holistik wilayah, pembangunan rendah emisi, hingga integrasi semua sektor dan ekosistem," ujarnya dalam Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau, di Hotel Novotel Pekanbaru, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Riau memiliki karakteristik hutan dengan lahan gambut yang dominan. Lahan gambut ini menyimpan karbon organik daratan terbesar yang sangat krusial, sekaligus rumah bagi keanekaragaman hayati yang unik, termasuk spesies terancam punah.
Untuk menetapkan sistem pengelolaan tersebut, maka Riau harus memperhatikan pendekatan yurisdiksi dalam pengelolaan lahan hutan. Seperti menyeimbangkan kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Kemudian, mendukung reformasi tata kelola, mendorong kemitraan dan mobilisasi pembiayaan, serta sejalan dengan NDC dan program nasional yaitu FOLU Net Sink 2030.
"Dalam mewujudkan ini, semua pihak harus bersatu dan bersinergi menjalankan program-programnya, misalnya program Green for Riau," jelasnya.
Ke depan, pihaknya berharap pendekatan yurisdiksi dapat memberikan dampak positif lebih cepat dan lebih kuat dibanding dengan skala proyek, serta memungkinkan implementasi kebijakan nyata.

