RIAU ONLINE, ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir melaksanakan gelar perkara awal terkait dua laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Rabu, 18 Februari 2026, di Ruang Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Didi Sofyan, menyampaikan gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres dan dihadiri Kapolsek Tanah Putih, Kasat Reskrim, penyidik Satreskrim, fungsi pengawasan Sie Propam dan Sie Was, penasihat hukum pelapor, perwakilan masyarakat, serta ahli pidana dan perwakilan perusahaan yang mengikuti melalui Zoom Meeting.
“Gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan penanganan dua laporan masyarakat berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Ipda Didi.
Adapun dua laporan yang dibahas yakni dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone yang terjadi pada 24 Oktober 2025 di Jalan Jawa, Kepenghuluan Sintong Pusaka, serta dugaan mempertunjukkan konten bermuatan melanggar kesusilaan pada 5 Februari 2026 di Jalan Putri Hijau Km 2, Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih.
Menurutnya, penyidik telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terduga. Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman alat bukti.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat ahli pidana, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Hingga saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan,” jelasnya.
Pihak perusahaan tempat terduga bekerja juga menyatakan komitmennya untuk kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan, olah TKP ulang, pemeriksaan tambahan saksi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

