RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut mengatur sejumlah pembatasan kegiatan usaha guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 17 Februari 2026 itu mewajibkan seluruh tempat hiburan umum menutup operasional selama satu bulan penuh Ramadan.
Adapun tempat usaha yang wajib tutup meliputi karaoke, KTV, pub, klub malam atau diskotek, hingga tempat biliar. Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di lingkungan hotel. Selain itu, tempat pijat kesehatan maupun refleksi turut diminta menghentikan operasional sementara selama Ramadan.
Sementara itu, pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kafe, dan kedai kopi masih diperbolehkan beroperasi, namun wajib mengikuti ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah, meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Surat edaran dari Pak Wali Kota sudah keluar. Kami minta pelaku usaha, baik restoran maupun tempat hiburan, tertib dan patuh terhadap peraturan,” ujar Zahirsyah, Kamis 19 Februari 2026.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Satpol PP jangan tebang pilih. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Lakukan patroli rutin, siang dan malam, supaya aturan ini benar-benar dijalankan. Jika ditemukan ada yang melanggar, segera lakukan teguran,” tegasnya.
Zahirsyah turut menyinggung pengalaman pada tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi meskipun telah dilarang selama Ramadan.
“Sama seperti tahun lalu, saya melihat ada tempat biliar di Jalan Nangka yang tetap buka. Saat disidak katanya sudah tutup, tetapi kenyataannya siangnya masih beroperasi. Hal seperti ini tidak boleh terulang,” katanya.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan melalui call center Satpol PP di nomor 0811-7599-888, 0852-7120-7821, atau layanan darurat 112.
“Kalau masyarakat melihat ada restoran atau tempat hiburan yang melanggar, silakan hubungi nomor pengaduan yang sudah tertera dalam surat edaran,” tutupnya.

