RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru wajib tutup selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
Keputusan itu disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa 17 Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan tahun 2026.
Agung Nugroho menegaskan, seluruh tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi sepanjang Ramadan, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
“Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel maupun yang bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup. Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan,” ujar Agung usai memimpin rapat.
Selain THM, aturan tersebut juga berlaku bagi sejumlah bentuk hiburan lainnya seperti karaoke dan tempat biliar. Pemerintah kota juga melarang penyelenggaraan live musik pada malam hari selama bulan puasa.
Kebijakan ini, menurut Agung, merupakan langkah menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.
Pemko Pekanbaru juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan. Selama Ramadan, restoran hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara pada siang hari, layanan hanya diperkenankan dalam bentuk pesan bawa pulang (take away).
Khusus rumah makan milik non-muslim, pemerintah tetap memberikan ruang operasional dengan sejumlah pembatasan. Pengelola hanya diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas meja yang tersedia.
“Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja kursi yang tersedia hanya 30 persen saja, tidak boleh lebih dari itu,” jelasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah melakukan sosialisasi pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan kepada seluruh lapisan masyarakat. Camat dan lurah diminta aktif menyampaikan aturan tersebut di wilayah masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditugaskan melakukan pengawasan di lapangan. Wali kota mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara persuasif dan humanis.
Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan pembinaan tanpa menonjolkan sikap arogan, sehingga masyarakat dapat memahami aturan dengan baik dan suasana Ramadan tetap kondusif di Kota Pekanbaru.

