RIAU ONLINE, PEKANBARU - Janji Polda Riau dalam pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode 2020–2021 senilai Rp195,9 miliar kembali menjadi sorotan.
Publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum setelah proses yang sempat digembar-gemborkan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan akan memasuki tahap penetapan tersangka pada awal Januari, kini terkesan tanpa kabar lanjutan.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditangani dan dikoordinasikan dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Sampai saat ini kasus sudah kita tangani. Arahan terakhir, awal Januari diundang di Kortas Tipikor untuk membahas berapa tersangka yang akan dilakukan".
"Tentunya ada klasifikasi, dan Sekwan ada di bawahnya. Awal Januari digelar di Krimsus dan dilaksanakan di Kortas Tipikor,” ujar Kapolda beberapa waktu lalu.
Namun, hingga pertengahan Februari, belum ada pernyataan resmi lanjutan terkait siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun perkembangan signifikan dari hasil asistensi tersebut.
Gelar Asistensi dan Dua Alat Bukti
Sebelumnya, gelar asistensi di Kortas Tipikor Polri yang dilaksanakan pada 17 Juni 2025 dinyatakan telah rampung.
Dalam gelar tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap adanya dua alat bukti serta indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, saat itu menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti cukup untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa Saudara M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau," ujar Ade.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi ditandatangani oleh pejabat berwenang di Kortas Tipikor Polri.
"Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. M sebagai tersangka. Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri," jelasnya kala itu.
Bahkan, Ade sempat menyampaikan bahwa pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan pada hari Kamis dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan di Mapolda.
Dalam gelar perkara terungkap bahwa dugaan kerugian negara bersumber dari kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang diduga tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Anggaran dicairkan seolah-olah untuk kepentingan dinas, padahal faktanya kegiatan tersebut tidak terjadi.
Salah satu pejabat yang disebut-sebut memiliki tanggung jawab dalam perkara ini adalah Saudara M, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada periode tersebut.
Penyidik juga menyatakan tidak akan berhenti pada satu nama saja. Pendalaman akan dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran penting, mulai dari yang mengesahkan dokumen, mencairkan dana, hingga pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
"Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Tim penyidik akan mengelompokkan siapa saja yang memiliki peran signifikan, termasuk siapa yang mengesahkan dokumen, mencairkan dana, dan siapa yang menikmati hasilnya," tegas Ade.
Namun, janji pengumuman tersangka yang disebut akan dilakukan awal Januari hingga kini belum terdengar realisasinya.
Upaya konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Riau terkait perkembangan terbaru juga belum mendapatkan tanggapan resmi, Senin, 2 Februari 2026 lalu.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan transparansi penanganan kasus yang nilainya fantastis tersebut.
Di sisi lain, kritik juga bermunculan terkait fokus kebijakan Polda Riau yang dinilai lebih menonjolkan program Green Policing dibandingkan penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk tindak kejahatan konvensional seperti jambret dan kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di Kota Pekanbaru yang hingga kini masih kerap terjadi tanpa pengungkapan pelaku secara tuntas.
Publik kini menunggu kejelasan apakah perkara dugaan SPPD fiktif Rp195,9 miliar itu benar-benar akan dituntaskan, atau justru akan menjadi kasus besar yang perlahan tenggelam tanpa kepastian hukum.

