RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus penyalahgunaan narkotika mencoreng institusi kepolisian di Provinsi Riau. Dalam dua bulan terakhir, sedikitnya delapan oknum anggota Polri terjerat kasus narkoba.
Lima di antaranya merupakan oknum personel Polres Meranti dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Kelima oknum tersebut masing-masing berinisial Bripka MS, Bripka MJ, Brigadir DC, Aiptu DC, dan Aipda HK. Mereka merupakan anggota di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
Sedangkan tiga oknum polisi lainnya, terciduk berpesta narkoba di sebuah hotel di Bengkalis. Ketiganya yakni Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS.
Mereka diamankan saat berada di Hotel Marina, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu, 17 Januari 2026 lalu.
Meski demikian, belum ada penjelasan soal keterkaitan mereka dalam peredaran narkoba tersebut.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, mengatakan saat ini fokus utama adalah penanganan internal melalui mekanisme penempatan khusus (patsus).
“Saat ini kami fokus melakukan patsus kepada oknum tersebut,” tegas AKBP Rudi, Jumat, 13 Februari 2026.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait kronologi penggunaan dan asal narkotika yang dikonsumsi para oknum tersebut, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Silakan hubungi Kapolresnya langsung,” tegasnya singkat.
Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat, terlebih karena aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.

