Tak Ingin Aturan Abu-abu, Aidhil Putra Desak Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Ramadan

Aidhil-Nur-Putra6.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Aidhil Nur Putra (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi pelaku usaha selama Ramadan 2026. Surat edaran tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian aturan, sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Aidhil Nur Putra menegaskan surat edaran harus dikeluarkan lebih awal agar seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Pemko Pekanbaru segera mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi pelaku usaha selama Ramadan 2025. Ini penting agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan, baik bagi pengusaha maupun aparat penegak aturan,” ujar Aidhil, Sabtu 7 Februari 2026.

Menurutnya, surat edaran tersebut harus mengatur secara jelas jam operasional usaha, khususnya tempat hiburan malam, warung remang-remang, spa, karaoke, restoran serta jenis usaha lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan nilai-nilai Ramadan.

Aidhil menekankan, Ramadan merupakan bulan suci yang harus dihormati bersama. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan suasana kota tetap kondusif dan religius, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.


“Pedoman ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk mengatur agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan menghormati bulan suci Ramadhan. Semua harus jelas, apa yang boleh dan apa yang dilarang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan surat edaran tersebut nantinya harus disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengaku tidak mengetahui aturan yang berlaku.

Selain itu, Aidhil meminta agar Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Kalau aturannya sudah jelas, penegakan di lapangan juga harus tegas dan konsisten. Jangan sampai ada pembiaran yang justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Aidhil berharap, dengan diterbitkannya surat edaran pedoman usaha selama Ramadan, Kota Pekanbaru dapat menjaga identitasnya sebagai kota yang religius, tertib, dan tetap ramah bagi seluruh aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 2026.