RIAU ONLINE, INHU - Seorang petani di Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu usai diduga menjadi pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 10,81 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu, 4 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara serius. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda," ujar Aiptu Misran, Kamis, 5 Februari 2026.
Pelaku berinisial YY alias Yayan (37), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kuala Cenaku. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petan.
YY diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi awal setelah warga melaporkan adanya aktivitas jual beli sabu yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Lintas Rengat–Tembilahan.
Laporan tersebut kemudian diteruskan Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan Ipda Roni Saputra, selaku KBO Satres Narkoba, untuk memimpin tim melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pengamatan di lapangan, petugas mengidentifikasi Yayan sebagai pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada Rabu sore, tim langsung melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi," jelas Misran.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik pembungkus ukuran sedang di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Di dalamnya terdapat 8 paket sabu yang dibungkus kertas putih, 5 paket sabu tambahan, serta 9 plastik klip kecil. Hasil penimbangan menunjukkan total berat kotor sabu mencapai 10,81 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 unit handphone warna abu-abu, 2 plastik pembungkus, 8 lembar kertas kecil putih, 1 helai celana pendek warna krem, 1 unit sepeda motor hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai sebesar Rp225.000.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelaku," tegas Aiptu Misran.

