Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Selama Dua Pekan

Polda-Riau-Gelar-Operasi-Keselamatan-Lancang-Kuning-2026-Selama-Dua-Pekan.jpg
Polda Riau menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2 Februari hingga 15 Februari 2026 (Dok. Ditlantas Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) secara resmi akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026. 

Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026, sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Operasi tersebut berada di bawah komando Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dengan pelaksanaan teknis dipimpin oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Herry Heryawan menegaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata bertujuan untuk penindakan, melainkan lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

"Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 kami laksanakan sebagai langkah nyata untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami," ujar Irjen Pol. Herry Heryawan, Senin, 2 Februari 2026.

Jenderal bintang dua itu juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar menjadikan momentum operasi ini sebagai pengingat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung, petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut dengan operasi ini. Tujuan utama kami adalah menyelamatkan nyawa. Kepatuhan berlalu lintas akan berdampak langsung pada keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," jelas Kombes Pol Jeki.

Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Ditlantas Polda Riau menetapkan sembilan sasaran utama, yakni;


  1. Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

  2. Kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti menambah panjang rangka, mengubah bentuk, atau melakukan spektek.

  3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya.

  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau menggunakan spektek.

  5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel atau angkutan umum ilegal.

  6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

  7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

  8. Pengendara sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.

  9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Menurut Kombes Pol. Jeki, sembilan sasaran tersebut dipilih berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran yang paling sering terjadi dan berkontribusi besar terhadap kecelakaan lalu lintas di wilayah Riau.

"Pelanggaran-pelanggaran ini terlihat sepele, namun dampaknya sangat besar. Karena itu, kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin dan sadar hukum," tambahnya.

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 juga dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menjelang Operasi Ketupat 2026, yang biasanya digelar untuk pengamanan arus mudik dan balik.

Dengan adanya operasi ini, Polda Riau berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas yang kondusif. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.