RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran top up kredit cicilan sepeda motor. Dua pria berinisial IT dan RH ditangkap Tim Resmob Jembalang, Sabtu, 31 Januari 2026, dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura membantu korban melunasi tunggakan cicilan kendaraan melalui skema top up kredit.
“Pelaku menawarkan solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor korban dengan cara top up kredit.,” ujar AKP Anggi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kecamatan Marpoyan Damai. Korban, Surya Saputra, diminta datang ke kantor tersebut dan diarahkan menandatangani sejumlah dokumen.
Menurut AKP Anggi, korban menandatangani selembar kertas tanpa sempat membaca isi dokumen secara utuh karena tidak diperlihatkan sepenuhnya oleh pelaku.
“Belakangan diketahui, dokumen yang ditandatangani korban merupakan surat serah terima kendaraan. Setelah itu pelaku meminta kunci motor dengan alasan mengecek nomor rangka, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.469.000 dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Jembalang bergerak cepat. Polisi mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka hendak melarikan diri ke Sumatera Utara.
“Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” kata AKP Anggi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

