RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan masyarakat.
Dua orang diduga pelaku penipuan, Immanuel Tarihoran alias Dodi dan Raka Hermawan dibekuk setelah melakukan penipuan terhadap seorang konsumen di sebuah perusahaan pembiayaan ternama di Kota Pekanbaru.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 30 Januari 2026, dengan pelapor bernama Surya Saputra (40).
Peristiwa bermula saat korban diminta datang ke kantor PT Capella Multidana di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka Immanuel Tarihoran alias Dodi yang kemudian menawarkan solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor korban dengan modus top up kredit.
Tanpa disadari, korban diminta menandatangani selembar dokumen yang tidak sempat dibaca secara menyeluruh karena tidak diperlihatkan secara lengkap oleh tersangka.
"Korban percaya karena pelaku meyakinkan bahwa dokumen tersebut hanya berkaitan dengan administrasi pembayaran tunggakan. Namun belakangan diketahui, surat yang ditandatangani adalah surat serah terima kendaraan," ujar Kasatreskrim, AKP Anggi Rian Diansyah, Sabtu, 31 Januari 2026.
Setelah itu, tersangka meminta kunci sepeda motor dengan alasan akan mengecek nomor rangka kendaraan.
Namun, tersangka tidak kunjung kembali. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengetahui sepeda motornya telah dibawa kabur tanpa penjelasan apa pun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp26.469.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 30 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berencana melarikan diri ke Sumatera Utara atas perintah atasannya.
Tim Resmob Jembalang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Anggi.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polresta Pekanbaru dalam menangani laporan masyarakat.
"Kami menegaskan bahwa Polda Riau dan jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat."
"Modus seperti ini sering memanfaatkan kelengahan korban, sehingga kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah menandatangani dokumen tanpa memahami isinya," tegas Kombes Pol Hasyim.
Kombes Hasyim juga menambahkan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

