RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengambil tindakan tegas dengan memecat 12 personel kepolisian secara tidak hormat (PTDH). Dalam upacara yang digelar Kamis, 29 Januari 2026, foto-foto para polisi pelaku pelanggaran berat tersebut disilang sebagai simbol pemutusan hubungan dinas.
Langkah ini diambil akibat keterlibatan mereka dalam berbagai kasus kriminal berat, mulai dari penganiayaan yang menyebabkan kematian hingga penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ampun. Ini keputusan terakhir setelah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan keadilan,” ujarnya.
Berdasarkan data Polda Riau, berikut adalah daftar personel yang diberhentikan tidak dengan hormat:
- Aipda Ikatius Joko Prasetyo - Bintara Bidokkes Polda Riau
- Bripka Anthony Saputra – Bintara Yanma (Kasus: Penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia).
- Bripka Bayu Abdillah – Bintara Yanma (Kasus: Penyalahgunaan jabatan dalam penanganan narkotika).
- Aiptu Bambang Supriyanto – Bintara Brimob.
- Briptu Febri Antoni (Febri Anthony) – Bintara Pam Obvit.
- Briptu David Pratama – Bintara Yanma.
- Baratu Hutapea – Tamtama Brimob.
- Bharaka Odi Yose Brata – Tamtama Yanma.
- Briptu Naufal Fikri Ishak – Bintara Intelkam.
- Bripka Alexander – Bintara Dit Samapta.
- Bripda Fadlan Muhammad Iqbal – Bintara.
- Aipda Boby Saputra – Bintara Yanma.
Selain kasus penganiayaan dan narkoba, beberapa di antaranya juga terlibat kasus desersi (meninggalkan tugas), penipuan, hingga penggelapan.
Kapolda Riau berharap tindakan keras ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran agar tidak ada lagi upacara pemecatan serupa di masa mendatang.
“Saya sampaikan kepada semua jajaran, saya berharap ke depan tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini di Polda Riau,” harap Kapolda.
Masyarakat pun kini diajak untuk lebih aktif melaporkan setiap pelanggaran anggota Polri melalui Call Center 110 atau QR Code pengaduan Propam untuk menjaga integritas kepolisian di Riau.

