Eks Dirresnarkoba Riau Sentil Leasing Nakal, Diduga Persulit Nasabah Bayar Cicilan

Unggahan-kombes-manang2.jpg
Unggahan Mantan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, yang menyentil leasing nakal. (Instagram/Manang Soebeti)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyentil ADIRA Finance Pekanbaru yang diduga mempersulit nasabah membayar cicilan. 

Hal ini disampaikan Manang melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @manangsoebeti_official. Unggahan Manang Soebeti tersebut menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam proses pembayaran tunggakan kredit Adira.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mempertanyakan dasar penarikan biaya buka blokir yang diminta kepada nasabah saat hendak membayar cicilan yang tertunggak.

"Sampai detik ini saya masih heran apa dasar biaya buka blokir ketika nasabah mau bayar cicilan yang nunggak… kenapa sih leasing terus mempersulit nasabah?” tulisnya dalam unggahan yang langsung menyedot perhatian publik, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.

Unggahan tersebut dilengkapi foto dokumen perjanjian pembiayaan yang memuat rincian denda keterlambatan, mulai dari denda harian berdasarkan jenis agunan hingga biaya penagihan dan eksekusi agunan.  Namun, dalam dokumen itu tidak ditemukan secara eksplisit istilah ‘biaya buka blokir’ sebagaimana yang dipersoalkan.

Kasus ini bermula dari pengaduan seorang nasabah yang mengaku menunggak cicilan selama dua bulan. 

Nasabah tersebut menyampaikan niat baik untuk mulai membayar tunggakan, bahkan bersedia membayar satu kali cicilan terlebih dahulu, sementara sisanya akan diselesaikan beberapa hari kemudian. Namun, menurut pengakuan nasabah dalam percakapan pesan singkat yang turut diunggah, pihak kolektor menolak pembayaran tersebut. 

Alasannya, nasabah diminta bernegosiasi terlebih dahulu dengan kolektor dan diwajibkan membayar biaya buka blokir pembayaran sebesar Rp750 ribu.


"Mereka menolak kalau saya bayar satu dulu, Pak. Saya harus nego sama kolektornya. Saya telat jalan dua bulan, hari ini saya mau bayar satu, satu lagi saya janjikan bayar Sabtu, tapi mereka menolak," tulis nasabah dalam pesan tersebut.

Menanggapi hal itu, akun @manangsoebeti_official menyarankan agar nasabah tidak berurusan dengan kolektor, melainkan langsung mendatangi kasir atau kantor leasing untuk melakukan pembayaran resmi.

"Bilang saja saya mau bayar cicilan saya, mau diterima atau tidak? Kalau tidak diterima, saya akan bayar lewat pengadilan atau saya beritakan ke medsos," balasnya tegas.

Dalam keterangan unggahannya, pemilik akun kembali menegaskan bahwa tidak ada dasar tertulis mengenai biaya buka blokir dalam perjanjian pembiayaan. 

Ia menilai, jika sudah ada denda keterlambatan yang dibebankan kepada nasabah, maka tidak seharusnya muncul biaya tambahan lain yang justru menghambat itikad baik nasabah untuk membayar kewajibannya

"Tidak ada tertulis biaya buka blokir. Nasabah sudah ada denda keterlambatan, kenapa harus ada biaya buka blokir lagi?” tulisnya seraya menandai akun resmi perusahaan leasing terkait dan menyebut akan mengunggah video lanjutan.

Unggahan tersebut langsung menuai beragam reaksi warganet. Banyak yang mengaku mengalami kejadian serupa dan merasa dipersulit ketika hendak membayar tunggakan, meski memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai etika penagihan dan transparansi biaya dalam industri pembiayaan. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak leasing yang disebut dalam unggahan tersebut. 

Publik berharap adanya pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait agar praktik penagihan dan pembebanan biaya tambahan di sektor leasing berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen.