Setahun Lebih Disidik, Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif Masih Tanda Tanya

Kapolda-Irjen-Herry2.jpg
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021 hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Sejak mulai diusut pada Juli 2024, Polda Riau belum menetapkan tersangka perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp195,9 miliar itu.

Lambannya penetapan tersangka sempat memicu sorotan publik. Pasalnya, Polda Riau sebelumnya memberi sinyal akan mengumumkan tersangka pada awal Juli 2025, namun tak kunjung terealisasi.

Terakhir, dalam rilis akhir tahun 2025, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menyampaikan bahwa perkara SPPD fiktif tersebut kini telah memasuki tahap krusial, yakni penentuan jumlah tersangka. Ia menyebut, proses tersebut masih menunggu pembahasan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

"Sampai saat ini kasusnya sudah kita tangani. Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, pada awal Januari nanti kita akan diundang ke Kortas Tipikor," ujar Irjen Pol Herry Heryawan, Minggu, 28 Desember 2025.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi agenda penting karena akan membahas secara mendalam terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. 


"Di sana nanti akan dibahas berapa tersangka yang akan kita lakukan. Tentunya melalui klasifikasi peran masing-masing, termasuk Sekretaris Dewan dan pihak-pihak di bawahnya," jelasnya.

Irjen Herry menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu jadwal resmi undangan dari Kortas Tipikor yang direncanakan berlangsung pada awal Januari. Seluruh berkas perkara dan perkembangan penanganan kasus tersebut masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Masih menunggu awal Januari itu. Saat ini penanganannya masih ada di Dirkrimsus," ujarnya.

Ia juga memastikan, setelah dilakukan gelar perkara bersama Kortas Tipikor, pihaknya akan segera menentukan langkah hukum lanjutan secara profesional dan transparan.

"Nanti akan kita gelar di Kortas Tipikor untuk menentukan langkah selanjutnya," pungkasnya.

Namun, hingga memasuki akhir Januari 2026, Polda Riau belum kunjung menetapkan tersangka perkara ini.