RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif meninjau lokasi usaha kuliner Cobek Merapi yang berada di Jalan HR Soebrantas, tepatnya di seberang Toko Oleh-Oleh Nadira Napoleon, Selasa 27 Januari 2026.
Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan pembangunan di lokasi tersebut.
Pembangunan tempat makan itu dinilai menyalahi ketentuan karena diduga menyebabkan penyempitan saluran drainase serta melampaui Daerah Milik Jalan (DMJ). Akibatnya, aliran air di sekitar lokasi menjadi tidak lancar dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.
Warga setempat menyampaikan keluhan kepada Syafri Syarif selaku Anggota DPRD Pekanbaru dari Daerah Pemilihan Tuah Madani–Binawidya. Mereka merasa terganggu dengan pembangunan drainase di area usaha tersebut yang dinilai mempersempit saluran air.
Politisi Golkar itu turun langsung ke lapangan bersama Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, serta Anggota Komisi I, Aidhil Nur Putra. Peninjauan juga didampingi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
“Hari ini saya turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait progres pembangunan tempat usaha makanan ini. Kita lakukan pengecekan perizinan dan melihat langsung kondisi drainasenya,” ujar Syafri.
Di lokasi, rombongan menemukan indikasi pembangunan area parkir yang memakan badan drainase. Kondisi tersebut menyebabkan aliran air menjadi jauh lebih sempit dibandingkan drainase di sekitarnya, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga.
“Kalau drainasenya sempit, dampaknya jelas air tidak mengalir dengan baik. Ini yang dikhawatirkan masyarakat karena bisa memicu banjir,” jelasnya.
Secara administrasi, Syafri menyebutkan bahwa usaha kuliner tersebut telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinyatakan lengkap.
Namun demikian, pihak pengelola tetap diminta untuk melakukan perbaikan bangunan agar sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru, khususnya terkait saluran drainase.
“Kami mendukung investasi dan tidak melarang pelaku usaha untuk berusaha. Silakan berinvestasi, tapi tetap perhatikan lingkungan sekitar dan jangan mengabaikan dampaknya terhadap masyarakat,” tegas Syafri.
DPRD Pekanbaru berharap, penyesuaian pembangunan dapat segera dilakukan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa merugikan warga maupun melanggar ketentuan tata kota.

