RIAU ONLINE, SIAK – Kasus pemutusan kredit kelompok tani di BRI Unit Lubuk Dalam dan Koto Gasib, Kabupaten Siak, diduga melibatkan sejumlah pejabat pimpinan dalam prosesnya.
Hal ini diungkap Suardi, selaku Kuasa hukum Edy Mulyadi (EM), mantan Asisten Manajer Pemasaran Mikro (ANPM) BRI Cabang Perawang.
Suardi menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit tidak dilakukan secara sepihak oleh kliennya, melainkan merupakan keputusan kolektif di tingkat pimpinan cabang.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jelas disebutkan bahwa pejabat pemutus kredit di tingkat Kantor Cabang BRI Perawang bukan hanya klien kami. Pemutusan kredit dilakukan bersama oleh Edy Mulyadi, Bayu Adiwinoto, dan Heru Tri Wandono,” ujar Suardi, Minggu 25 Januari 2026.
Menurut Suardi, fakta tersebut perlu disampaikan ke publik untuk meluruskan anggapan bahwa seluruh proses kredit kelompok tani dikendalikan oleh satu orang.
Ia menegaskan bahwa mekanisme internal perbankan mewajibkan keputusan kredit dilakukan secara berjenjang dan kolektif, sesuai struktur organisasi dan kewenangan masing-masing pejabat.
Ia menjelaskan, proses pengajuan hingga pencairan kredit kelompok tani melibatkan banyak unsur internal BRI, mulai dari pemrakarsa kredit, mantri, kepala unit BRI Lubuk Dalam dan Koto Gasib, hingga pimpinan cabang. Selain itu, terdapat pula izin prinsip dari Kantor Wilayah BRI Riau yang disesuaikan dengan plafon kredit yang diajukan.
“Bahkan, pemberian kredit ini berawal dari perintah lisan pimpinan cabang BRI Perawang saat itu kepada klien kami untuk menindaklanjuti permohonan kredit kelompok tani yang dinilai layak,” jelasnya.
Suardi menegaskan, dengan fakta tersebut, tidak tepat jika kliennya disebut sebagai pihak yang menginisiasi atau mengendalikan keseluruhan proses kredit.
Di sisi lain, pihaknya menyatakan menghormati langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang mempercepat penyidikan perkara dugaan korupsi kredit kelompok tani tersebut. Ia berharap proses hukum segera dilimpahkan ke pengadilan agar perkara menjadi terang.
“Kami mendukung percepatan penyidikan, mengingat klien kami telah ditahan sejak 26 November 2025. Kami berharap perkara ini segera disidangkan,” katanya.
Suardi juga mengungkapkan kondisi kesehatan Edy Mulyadi yang menurun selama menjalani penahanan di Rutan Pekanbaru. Ia menyebut kliennya telah dua kali mendapatkan izin berobat dari Kejari Siak.
Lebih lanjut, Suardi berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam pemutusan dan pencairan kredit kelompok tani tersebut secara menyeluruh.
“Supaya perkara ini terang dan adil, kami berharap penegak hukum menetapkan pihak lain sebagai tersangka sesuai peran masing-masing,” tutupnya.
Sementara itu, Bayu Adiwinoto yang saat kejadian menjabat pimpinan cabang BRI Perawang telah pindah tugas ke Yogyakarta.

