RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ironi penegakan hukum kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Dua mantan anggota Polri usai disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi diduga kuat banting setir menjadi pemain dalam jaringan peredaran ekstasi.
Kedua mantan aparat ini ditangkap dalam sebuah penggerebekan dramatis di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Sabtu, 24 Januari 2026. Bukannya menjaga keamanan, mereka justru memanfaatkan pengetahuan dan jaringan mereka untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengungkapkan bahwa Rinto dan Josi memiliki peran strategis yang berbeda namun saling terhubung dalam bisnis gelap ini.
“RH alias Rinto berperan sebagai pengedar. Dari tangannya kami menemukan puluhan butir pil ekstasi yang disimpan di kamar kos lantai dua. Sementara Josi berada di lokasi saat penggerebekan dan diduga mengetahui serta terlibat dalam aktivitas jaringan tersebut,” ujar Kompol Jacub.
Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang wanita berinisial AA alias Aurel. Dari keterangan Aurel, terungkap bahwa ada keterlibatan mantan polisi di balik suplai barang tersebut.
Dalam operasi yang dimulai pukul 15.30 WIB itu, polisi membongkar siasat Rinto yang dengan menyewa kamar kos yang berbeda, khusus untuk menyimpan barang bukti. Di sana, petugas mengamankan 73 butir pil ekstasi, rimbangan digital, plastik kemasan siap edar, uang tunai hasil penjualan.
Rinto dan Josi tidak berdiri sendiri. Mereka diduga terhubung dengan pemasok besar berinisial Cemot dan Ilham yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain kedua eks polisi tersebut, petugas juga mengamankan MF alias Fachri dan PT alias Piki yang merupakan bagian dari rantai distribusi mereka.
Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa status mereka sebagai mantan anggota Polri tidak akan memberikan keringanan, justru menjadi catatan hitam atas pelanggaran integritas yang berat.

