Ida Yulita Susanti Resmi Diberhentikan Sebagai Direktur PT SPR

Ida-Yulita-Susanti-Resmi-Diberhentikan-Sebagai-Direktur-PT-SPR.jpg
Ida Yulita Susanti (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Hal ini dibenarkan langsung oleh Ida Yulita Susanti usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Kantor PT RPS, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat, 23 Januari 2026.

"Terhitung hari ini, Plt Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto memberhentikan saya sebagai Direktur PT SPR. Sebagai catatan, saya diberhentikan bukan karena kinerja saya, tetapi karena alasan-alasan yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan saat saya buktikan bantahannya," ujar Ida. 

Ia menjelaskan, pihak Pemprov Riau yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Boby Rachmat dalam RUPS-LB tersebut memaparkan bahwa alasan pemberhentian dirinya adalah dikarenakan adanya dugaan pelanggaran hukum serta dualisme jabatan.

"Pihak Pemprov bilang ada dugaan saya masih terjerat masalah hukum di DPRD, kemudian saya masih memegang jabatan sebagai direktur di perusahaan lain. Tetapi, kita sudah memberikan bukti untuk membantah alasan tersebut,” kata Boby. 


“Ketika paparkan bukti bantahan mereka tidak bisa menjawab lagi, mereka cuma bilang hanya membacakan surat pemberitahuan pemberhentian saya dari Plt Gubernur Riau," jelasnya.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan RUPS-LB ini sendiri cacat hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap PT SPR. Pasalnya, Plt Gubernur Provinsi Riau tidak mempunyai legalitas untuk melaksanakan RUPS-LB. 

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, yang berwenang sebagai pemilik saham BUMD adalah kepala daerah, yaitu Gubernur Riau. 

"Sementara SF Hariyanto tidak mempunyai SK sebagai Plt Gubernur, hanya radiogram. Mereka bilang itu tidak diperlukan karena SF Hariyanto adalah Wakil Gubernur," jelasnya.

Ida menyayangkan bahwa Pemprov Riau dan Komisaris enggan mempertimbangkan sejumlah keberatan yang telah disampaikan terkait pelaksanaan RUPS-LB maupun alasan-alasan pemberhentian dirinya sebagai Direktur PT SPR. 

"Saya tidak pernah menerima surat terkait pelanggaran-pelanggaran maupun kesalahan saya selama 5 bulan saya menjabat sebagai Direktur PT SPR," jelasnya. 

Sementara itu, terkait pemberhentian dirinya dalam RUPS-LB ini, Ida mengatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum.