RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil pihak PT Indomarco Prismatama Tbk selaku pengelola gerai Indomaret dalam rapat kerja yang digelar Rabu 21 Januari 2026.
Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas sejumlah persoalan, mulai dari perizinan gerai, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga kepatuhan terhadap aturan daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri dan Sekretaris Komisi Irman Sasrianto. Sejumlah anggota Komisi I turut hadir, di antaranya Firman, Firmansyah, Muhammad Zahirsyah, dan Syafri Syarif.
Selain perwakilan Indomaret, rapat juga dihadiri unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru menemukan adanya ketidaksesuaian data antara jumlah gerai Indomaret yang beroperasi di lapangan dengan izin yang tercatat di DPMPTSP.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah gerai Indomaret yang beroperasi di Pekanbaru sebanyak 220 unit, sementara izin yang tercatat mencapai 233.
“Hari ini kita memanggil pihak Indomaret terkait persoalan perizinan. Data yang kami terima, jumlah gerai Indomaret di Pekanbaru ada 220, sementara izin yang tercatat justru 233. Artinya, izin lebih banyak daripada jumlah gerainya,” ujar Robin Eduar usai rapat.
Komisi I pun meminta pihak Indomaret segera melaporkan gerai-gerai yang sudah tidak beroperasi agar izin yang bersangkutan dapat ditutup dan data perizinan dirapikan.
“Kami minta gerai yang sudah tutup segera dilaporkan agar izinnya ditutup. Data perizinan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai izin lebih banyak dari gerainya karena berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Selain itu, Robin mengingatkan Indomaret agar tidak melampaui kuota gerai yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni sebanyak 230 gerai. Saat ini, jumlah gerai Indomaret yang beroperasi masih berada di angka 220 unit.
“Masih ada sisa kuota sekitar 10 gerai. Kami tekankan agar jangan sampai melebihi kuota yang sudah ditetapkan, karena hal ini bisa berdampak pada keberlangsungan usaha kecil masyarakat,” cetus politisi PDI Perjuangan tersebut.
Tak hanya persoalan perizinan, Komisi I DPRD Pekanbaru juga menyoroti penyerapan tenaga kerja lokal.
Robin menegaskan pentingnya kepatuhan Indomaret terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur tentang prioritas tenaga kerja lokal.
“Kami meminta Indomaret memprioritaskan warga tempatan. Jangan sampai masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila penempatan tenaga kerja belum sesuai dengan wilayah domisili, pihak Indomaret disarankan melakukan penyesuaian atau rotasi pegawai agar lebih dekat dengan tempat tinggal.
“Selain dapat menghemat biaya transportasi bagi pekerja, penempatan yang sesuai juga bisa mengurangi kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas,” pungkas Robin.

