Bansos Belum Tepat Sasaran, Kelurahan di Pekanbaru Harus Bantu Warga Cek DTSEN

Tekad-Indra-Pradana-Abidin.jpg
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menekankan pentingnya optimalisasi penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penyaluran bantuan sosial, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kurangnya sosialisasi dinilai menjadi faktor utama rendahnya pemahaman masyarakat terkait posisi desil mereka dalam sistem tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Tekad Abidin, menjelaskan bahwa DTSEN mengklasifikasikan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

Dalam skema tersebut, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 ditetapkan sebagai penerima manfaat bantuan sosial, sementara desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok yang telah memiliki tingkat kemandirian ekonomi.

“DTSEN merupakan transformasi dari DTKS dengan sistem klasifikasi desil. Penerima bantuan ditentukan pada desil 1 sampai 5. Permasalahannya, sebagian masyarakat belum mengetahui posisi desil mereka karena sosialisasi yang belum optimal,” ujar Tekad Abidin.


Ia menilai, mekanisme pengecekan data seharusnya dapat dilakukan langsung di tingkat kelurahan melalui operator yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat bisa memperoleh informasi yang akurat tanpa harus mendatangi Dinas Sosial.

“Secara administratif, kelurahan memiliki operator yang dapat memverifikasi status masyarakat dalam DTSEN. Namun karena sistem sosialisasi belum berjalan secara masif, masyarakat masih mengalami kesulitan mengakses informasi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tekad menyoroti masih adanya ketidaksesuaian data di lapangan. Ia menyebut, tidak sedikit warga yang secara faktual tergolong tidak mampu justru tercatat berada pada desil 6 hingga 10, sehingga berdampak pada terhambatnya akses terhadap bantuan sosial.

“Apabila masyarakat menilai data yang tercantum tidak merepresentasikan kondisi riil, maka diperlukan mekanisme koreksi desil. Proses penyesuaian ini idealnya diselesaikan di tingkat kelurahan agar pelayanan publik menjadi lebih efektif dan responsif,” katanya.

Tekad menegaskan, keberadaan masyarakat dalam DTSEN pada desil 1 hingga 5 merupakan syarat utama untuk memperoleh berbagai bentuk bantuan sosial, termasuk bantuan di bidang pendidikan.

“Tanpa terdaftar pada desil 1 sampai 5, masyarakat secara sistematis tidak dapat mengakses bantuan apa pun. Karena itu, optimalisasi DTSEN menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan,” tutup Tekad Abidin.