RIAU ONLINE, PEKANBARU – Rentetan kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Riau dinilai sebagai peringatan keras bagi dunia perbankan nasional.
Pola kejahatan yang berulang dengan modus serupa menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan kegagalan manajemen dalam mengantisipasi penyimpangan sejak dini.
Pengamat ekonomi, Dahlan Tampubolon, menilai kekacauan yang terjadi di Riau harus dijadikan pelajaran berharga agar praktik serupa tidak terus berulang. Menurutnya, bank harus berani meninggalkan cara-cara lama yang terlalu bergantung pada administrasi manual.
“Pelajarannya simpel sebenarnya, perbankan harus berani tobat dari cara lama yang cuma percaya sama tumpukan berkas. Jangan lagi cairkan duit miliaran hanya bermodal fotokopi KTP,” ujar Dahlan, Rabu 14 Januari 2025.
Ia menegaskan, di era digital saat ini, verifikasi data seharusnya sudah menggunakan teknologi biometrik atau face recognition yang terintegrasi langsung dengan database kependudukan Dukcapil. Dengan sistem yang terkunci secara digital, peluang terjadinya kredit fiktif dengan identitas palsu atau “kredit topengan” dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau sistemnya sudah terkunci secara digital, mau selicin apa pun oknum itu, pasti mentok juga saat mau input data palsu,” tegasnya.
Selain persoalan sistem, Dahlan juga menyoroti kebijakan manajemen pusat perbankan yang dinilainya kerap tidak realistis dalam menetapkan target penyaluran kredit kepada pegawai di lapangan. Tekanan target yang berlebihan, menurutnya, justru menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
“Kalau pegawai dipaksa kejar target miliaran tiap bulan tanpa peduli kualitas nasabah, itu sama saja secara halus nyuruh orang cari jalan pintas. Budaya kerja harus diubah, jangan cuma lihat angka hijau di laporan,” katanya.
Dahlan menilai, lebih baik bank menyalurkan kredit kepada nasabah yang benar-benar layak meski jumlahnya terbatas, dibanding mengejar volume besar namun berisiko tinggi menjadi kredit macet dan merugikan negara.
Tak kalah penting, ia juga mengkritisi peran audit internal perbankan yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, auditor tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari balik meja kantor.
“Auditor jangan cuma duduk manis di ruangan ber-AC. Harus sering turun ke lapangan, sidak mendadak ke alamat nasabah, pastikan usahanya benar-benar ada, bukan fiktif,” ujarnya.
Pengawasan lapangan yang ketat dan tanpa pemberitahuan, lanjut Dahlan, akan membuat oknum nakal berpikir berkali-kali sebelum berani melakukan penyimpangan.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan sanksi yang tegas dan transparan. Hukuman, menurutnya, tidak boleh hanya menyasar pegawai level bawah, tetapi juga atasan yang lalai atau sengaja menutup mata.
“Kalau sanksinya lembek dan cuma dipindah tugaskan, besok pasti muncul pemain baru dengan modus yang lebih gila. Harus ada blacklist yang tegas, biar siapa pun yang main-main dengan duit rakyat nggak bisa lagi kerja di dunia perbankan,” tegasnya.
Dahlan menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah aset utama perbankan. Tanpa pembenahan menyeluruh, kasus kredit fiktif dikhawatirkan terus berulang dan merusak stabilitas sistem keuangan daerah.
“Bank itu hidup dari kepercayaan. Kalau sistemnya terus bolong dan dibiarkan jadi sarang penyamun, yang rugi bukan cuma negara, tapi juga rakyat kecil,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus pertama mencuat pada Juli 2024 di BRI Unit Kualu Cabang Tuanku Tambusai. Mantri Kredit KUR, Rahmat Hidayat (RH), ditetapkan tersangka karena menyalurkan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada 22 debitur fiktif pada 2019–2020 menggunakan data dan identitas palsu.
RH bekerja sama dengan oknum pengacara, Renita, yang bertugas mengumpulkan identitas palsu untuk mengejar target penyaluran kredit. Kerugian negara dari aksi ini mencapai Rp542 juta. Keduanya telah divonis pada Juni 2025 dengan hukuman 3 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti.
Kasus serupa kembali mengguncang BRI Cabang Pelalawan pada Oktober 2025. Mantan Marketing Kredit berinisial LF dan pihak ketiga, RA, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp7,975 miliar.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) pemberantasan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial JWB, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Bank BRI Kantor Unit Pinggir pada tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, tindakan tersangka JWB mengakibatkan kerugian negara yang tidak kecil, yakni mencapai Rp838.658.449 atau lebih dari Rp838 juta.

