DPRD Nilai Perwako Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Belum Final

Irman-Sasrianto-Bantah-Dirinya-Terima-Uang-dari-Pengelola-Tempat-Hiburan-Malam.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Belum terlaksananya pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru hingga saat ini mendapat sorotan dari DPRD Kota Pekanbaru. Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, menilai pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) belum dapat dijalankan karena belum final secara regulasi.

Irman menjelaskan, kekosongan jabatan RT/RW bermula dari beredarnya surat edaran penundaan pemilihan RT/RW yang dikeluarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru saat itu, Zarman Candra.

Menurutnya, surat edaran tersebut seharusnya dicabut terlebih dahulu sebelum pemilihan RT/RW kembali dilaksanakan.

“Seharusnya surat edaran penundaan pemilihan RT/RW itu dicabut terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pemilihan bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002,” ujar Irman, Rabu 14 Januari 2026.

Namun, lanjut Irman, terbitnya Perwako Nomor 48 Tahun 2025 justru menimbulkan persoalan baru. Ia menilai terdapat indikasi ketidaktertiban dalam proses penerbitan Perwako tersebut karena masih bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.


“Kami menilai ada indikasi yang menyalahi proses tertib regulasi. Perda Nomor 12 Tahun 2002 sampai hari ini masih berlaku, sehingga Perwako tidak boleh melampaui aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru berupaya memberikan pemahaman kepada pemerintah kota agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan regulasi.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Pekanbaru berencana melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memperoleh kejelasan dan solusi atas polemik yang terjadi.

“Kami dari Komisi I dan Bapemperda berencana berkonsultasi dengan Kabag Hukum Pemprov Riau agar persoalan ini memiliki titik terang dan penyelesaian yang jelas,” katanya.

Politisi PAN ini menegaskan, selama persoalan regulasi tersebut belum tuntas, pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dinilai belum layak untuk dilaksanakan.

“Jadi untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025, bagi kami saat ini belum layak dilaksanakan,” tutup Irman.