Kurir Diupah hingga Rp60 Juta, Narkotika Senilai Rp43,9 Miliar Musnah di Tangan Polda Riau

Pemusnahan-narkotika-di-polda-riau3.jpg
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo dan Dirresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba, Senin, 11 Januari 2026. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan internasional di Mapolda Riau. Dari pengungkapan tersebut, terungkap para kurir narkotika mendapat upah fantastis, mencapai Rp20 juta hingga Rp60 juta sekali pengantaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti sabu dan ekstasi yang berasal dari tiga perkara berbeda.

“Ada tiga kasus, yaitu yang pertama 30 paket besar sabu, yang kedua 46.783 butir ekstasi, serta yang ketiga 176,45 gram sabu. Dari tiga pengungkapan kasus ini, ada tujuh orang tersangka yang berhasil kita amankan,” ujar Kombes Putu Yuda, Senin, 12 Januari 2026.

Ia menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional.

“Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan internasional, di mana para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka langsung menerima dan mengambil barang dari dua kabupaten di Provinsi Riau, yakni Dumai dan Rokan Hilir,” jelasnya.

Menurut Kombes Putu Yuda, para kurir tergiur upah besar yang ditawarkan oleh pengendali jaringan narkotika.

“Tersangka tersebut mendapat upah rata-rata Rp20 juta sampai Rp60 juta per sekali antar. Jika pekerjaan ini berhasil sampai tujuan, mereka dikendalikan oleh pengendali yang berada di negara tetangga, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lapas,” ungkapnya.


Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi untuk diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru. Pengiriman dilakukan secara berantai, mulai dari Dumai ke Pekanbaru, lalu diteruskan ke Jambi.

“Kita amankan kurir darat yang menjemput barang di Dumai, kemudian diantar ke Pekanbaru. Selanjutnya ada tersangka di Pekanbaru yang akan membawa narkotika ini ke Provinsi Jambi,” kata Putu Yuda.

Ia menambahkan, seluruh jaringan tersebut dikendalikan dari Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, serta masih terhubung dengan pengendali di luar negeri.

“Semua ini dikendalikan dari dalam lapas Kelas IIB Muara Sabak Jambi. Ini masih terus kita kembangkan, termasuk pengendalinya yang ada di negeri seberang. Namanya sudah kita kantongi,” tegasnya.

Dari sisi dampak, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan 196.132 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan total nilai mencapai Rp43,9 miliar.

“Kalau sempat beredar di masyarakat, nilai narkotika ini mencapai Rp43,9 miliar,” jelas Kombes Putu Yuda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Saat ini kami masih menelusuri dan menganalisa seluruh handphone serta aliran dana para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.