RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara tentang beredarnya surat diduga dari Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid. Surat ini beredar di banyak grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau.
Surat yang diduga ditulis tangan dan ditandatangani Abdul Wahid itu berisikan bantahan terkait kasus dugaan pemerasan yang kini tengah menjeratnya. Dalam surat itu, ia juga menceritakan penemuan uang di rumah miliknya di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus terhadap Abdul Wahid tentunya dilakukan secara profesional dan sesuai SOP.
"Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya," kata Budi, Senin, 12 Januari 2026.
Berikut isi surat yang diduga ditulis dan ditandatangani oleh Abdul Wahid dari dalam bilik tahanan KPK.
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi
1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menyematkan status hukum yang sama kepada 2 orang lainnya. Mereka adalah M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid CS, dilakukan setelah tim KPK melaksanakan OTT pada Senin, 3 November 2025.
Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah,
Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.
Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

