Tenaga Ahli DPRD Siak Fraksi NasDem Diduga Dipecat Tanpa Surat Resmi

TA-DPRD-Siak-Fraksi-NasDem-Zikri.jpg
TA DPRD Siak Fraksi NasDem, Alfani Zikri (HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK – Alfani Zikri mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga ahli (TA) Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Siak. Pasalnya, pemecatan tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun surat keputusan dari Fraksi NasDem ataupun Sekretariat DPRD Siak.

Zikri mengatakan informasi pemecatan itu pertama kali ia terima dari seorang rekan pada Selasa 6 Januari 2026. Ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima surat peringatan, evaluasi, maupun surat pemberhentian secara resmi.

“Tiba-tiba saya dapat kabar dari kawan bahwa saya dipecat. Tidak ada surat apa pun yang saya terima,” kata Zikri kepada wartawan, Rabu 7 Januari 2026.

Untuk memastikan kabar tersebut, Zikri mengaku sudah menghubungi sejumlah pihak di Bagian Risalah Sekretariat DPRD Siak. Dari komunikasi itu, ia semakin yakin bahwa dirinya telah diberhentikan, terlebih setelah namanya dikeluarkan dari grup WhatsApp Fraksi NasDem DPRD Siak.

Menurutnya, proses pemecatan tersebut tidak sesuai dengan etika dan mekanisme kerja. Selama menjalankan tugas sebagai tenaga ahli, sebutnya, dirinya tidak pernah menerima surat peringatan maupun evaluasi kinerja. 


“Tanpa surat peringatan, tanpa surat pemecatan,” ujarnya.

Zikri juga menyoroti waktu pemecatan yang terjadi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ia menilai, sebagai wakil rakyat, pimpinan fraksi seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan.

“Ekonomi sedang sulit dan lapangan kerja terbatas,” katanya.

Ia mengaku telah bekerja selama satu tahun dua bulan sebagai tenaga ahli Fraksi NasDem DPRD Siak.

Hingga berita ini terbit, Ketua Fraksi NasDem DPRD Siak, Umbarno, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapatkan respons.

Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Siak juga belum memberikan keterangan resmi terkait status pemberhentian tenaga ahli Fraksi NasDem tersebut.