RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meninjau langsung progres penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar di Kecamatan Rumbai Barat, Minggu 4 Januari 2025.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi controlled landfill dan sanitary landfill, yang terintegrasi dengan pemanfaatan gas metana sebagai sumber energi listrik.
Dalam kunjungan tersebut, Agung didampingi oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Penjabat Sekretaris Daerah Kota, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, serta Camat dan Lurah Rumbai Barat.
Wali Kota Agung menjelaskan penataan TPA Muara Fajar merupakan langkah cepat dan strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan.
Sebelumnya, perubahan sistem pengelolaan TPA dari open dumping ke sanitary landfill dan controlled landfill diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp12 miliar dari APBD.
Namun, melalui kerja sama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE), seluruh pembiayaan dan pelaksanaan penataan TPA ditanggung oleh pihak swasta.
“Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menghemat anggaran sekitar Rp12 miliar. Seluruh proses penataan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill hingga sanitary landfill dikerjakan dan dibiayai oleh PT ICE,” ujar Agung.
Saat ini, progres penutupan sampah di TPA Muara Fajar telah mencapai sekitar 40 persen. Penutupan dilakukan secara bertahap menggunakan lapisan tanah, kemudian akan dilanjutkan dengan pemasangan membran khusus untuk menangkap gas metana.
“Kita harapkan proses penutupan ini bisa selesai pada pertengahan tahun ini, sehingga pengambilan gas metana dapat segera dimaksimalkan,” jelasnya.
Gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah tersebut selanjutnya akan diolah menjadi energi listrik. Energi yang dihasilkan nantinya akan dibeli oleh PT PLN, dengan skema bagi hasil yang juga memberikan manfaat langsung bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Agung menambahkan, proyek pengelolaan sampah menjadi energi ini dirancang untuk jangka menengah hingga panjang, yakni 3 hingga 5 tahun ke depan. Penataan TPA juga memberikan dampak signifikan terhadap usia pakai TPA Muara Fajar.
“Sebelum dilakukan penataan, usia TPA Muara Fajar hanya sekitar dua tahun. Setelah ditata, usia pakainya bisa diperpanjang hingga 7 sampai 9 tahun,” ungkapnya.
Untuk solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyurati Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota di kawasan Pekansikawan, yakni Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis.
Melalui kerja sama regional tersebut, akan dibangun TPA Regional di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Riau seluas sekitar 39 hektare. Di lokasi ini juga direncanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan nilai investasi hampir Rp2,5 triliun, yang akan dikerjakan oleh Danantara Indonesia.
Dalam skema ini, Kota Pekanbaru akan menyuplai sekitar 70 persen kebutuhan sampah sebagai bahan baku operasional PLTSa. Pembangunan TPA Regional dan PLTSa tersebut ditargetkan rampung dalam 3 hingga 4 tahun ke depan.
Selama masa transisi menuju TPA Regional, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan langkah antisipatif dengan menata TPA Muara Fajar agar tetap aman dan berfungsi optimal.
“Sampah lama yang saat ini masih menumpuk di TPA Muara Fajar nantinya akan dibawa ke TPA Regional untuk dibakar melalui mesin PLTSa. Dengan demikian, sampah lama dapat dihabiskan dan lahan TPA Muara Fajar bisa dimanfaatkan kembali,” tegas Agung.
Ia menambahkan, setelah seluruh sampah lama habis, lahan eks TPA Muara Fajar akan dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai lokasi pembibitan pohon dan tanaman, guna mendukung pelestarian lingkungan dan program penghijauan Kota Pekanbaru.

