2.707 PMI di Malaysia Dideportasi ke Riau Sepanjang Tahun 2025

4-WNI-Korban-Penembakan-APMM-Masih-Tertahan-di-Malaysia-2-Kritis.jpg
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat sebanyak 2.707 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi ke Provinsi Riau sepanjang tahun 2025.

"Sepanjang 2025, BP3MI Riau telah memfasilitasi pemulangan 2.707 PMI bermasalah," ujar Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu, Sabtu, 3 Januari 2025.

Ia menjelaskan, masalah yang dialami para PMI tersebut, mulai dari habis kontrak, overstay, tidak memiliki dokumen resmi, hingga menjadi korban penipuan atau eksploitasi.

"Setelah dipulangkan ke Riau, kita beri layanan pendampingan, dan kemudian dipulangkan ke daerah asal," jelasnya.


Ia menjelaskan, berdasarkan data, PMI asal Sumatera Utara menduduki posisi tertinggi dengan 624 PMI yang berhasil di fasilitasi pemulangannya tahun 2025. Dilanjutkan dengan asal Jawa Timur sebanyak 542 orang.

BP3MI Riau memastikan seluruh PMI mendapat perlindungan maksimal selama proses pemulangan, termasuk konseling dan bantuan lanjutan bagi yang membutuhkan.

Adapun daftar lengkap PMI yang dipulangkan tersebut yakni dari Sumatera Utara 624 orang, Jawa Timur 542 orang, Aceh 473 orang, Nusa Tenggara Barat 259 orang, Riau 146 orang, Jambi 144 orang, Jawa Barat 107 orang.

Kemudian ada Sumatera Barat 78 orang, Jawa Tengah 59 orang, Lampung 54 orang, Nusa Tenggara Timur 46 orang, Sumatera Selatan 33 orang, Kepulauan Riau 32 orang, Bengkulu  20 orang dan Banten 19 orang.